Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemotor Tak Perlu Daftar MyPertamina saat Beli Pertalite

Kompas.com - 30/06/2022, 18:47 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, menyatakan uji coba kebijakan beli Pertalite pakai MyPertamina tidak berlaku untuk kendaraan bermotor. Uji coba hanya diterapkan khusus kendaraan roda empat.

"Pembelian BBM untuk roda dua (motor) sementara masih seperti biasa," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dikutip pada Kamis (30/6/2022).

Pengemudi mobil juga tak harus mengunduh aplikasi MyPertamina ketika hendak mengisi pertalite. Mereka cukup mendaftarkan diri ke situs subsiditepatmypertamina.id ketika mengisi BBM beroktan 92.

Setelah kendaraannya terdaftar, masyarakat dapat menunjukkan kode batang atau barcode (QR code) di SPBU Pertamina untuk membeli BBM bersubsidi.

Baca juga: Dicap Menyusahkan, Aplikasi MyPertamina Dihujani Review Bintang 1

Pembeli Pertalite dan Solar bisa menunjukan QR code yang bisa disimpan di handphone maupun bisa dicetak di kertas untuk kemudian ditunjukan kepada petugas SPBU.

Aturan ini diberlakukan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Sebab pemerintah sudah menggelontorkan Rp 500 triliun untuk penyaluran BBM subsidi di tengah naiknya harga minyak dunia.

Untuk tahap pertama atau per 1 Juli 2022, penerapan distribusi BBM terbaru ini akan diberlakukan di 11 daerah di lima provinsi. Baru setelahnya akan mulai diperluas ke daerah lainnya.

Adapun ke-11 wilayah yang akan mengimplementasikan pembelian BBM subsidi dengan skema baru meliputi Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kota Padang Panjang, Kab. Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.

Baca juga: MRT Fatmawati-TMII Dibangun Tahun Depan, Panjang 12 Km dan Lewati 10 Stasiun

Dengan penggunaan aplikasi ini, konsumen yang tidak mendapat akses untuk membeli Pertalite adalah kendaraan roda dua dan empat dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC.

BPH Migas mengkategorikan kendaraan roda dua dan empat di atas 2.000 CC sebagai barang mewah.

Penjelasan BPH Migas

Sementara itu menurut Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, dalam APBN 2022 kuota BBM subsidi yang diberikan pemerintah terdiri atas solar sebanyak 15,10 juta kiloliter (kl) dan Pertalite sebanyak 23,05 juta kl. Sedangkan realisasi penyaluran Pertalite sudah mencapai 57,56 persen dari kuota sebelumnya yakni 23,05 juta KL.

“Untuk bisa mengantisipasi kelebihan kuota BBM yang berujung pada membengkaknya beban negara, saat ini dipersiapkan sistem oleh Pertamina melalui MyPertamina sebagai mekanisme baru penyaluran BBM solar maupun Pertalite,” ujar Saleh beberapa waktu lalu.

Baca juga: Peluang Usaha Jadi Agen Minyak Goreng Rp 14.000, Ini Cara Daftarnya

Menurut Saleh, melalui sistem MyPertamina diharapkan penyaluran Solar dan Pertalite akan terkontrol. Apalagi pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) seperti Solar harus mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait.

“Sektor Perikanan dan Pertanian dengan klausul tertentu berhak membeli Solar setelah mendapatkan rekomendasi,” ujarnya.

Saleh menambahkan, kendaraan-kendaraan keluaran baru sebenarnya disarankan menggunakan BBM nonsubsidi sesuai dengan spesifikasi pabrikan. Bahkan, kendaraan-kendaraan baru tersebut ada juga yang menggunakan teknologi euro 4 yang lebih bersih kadar emisinya.

Baca juga: Biografi Pablo Escobar, Bos Kartel Narkoba Terkaya Dunia

(Penulis: Rully R. Ramli | Editor: Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com