AMBISI dekarbonisasi sistem energi kita akan melibatkan pendekatan yang semakin terdesentralisasi.
Seperti halnya dengan banyak proses pembangunan di Indonesia, realisasi target energi negara sebagian besar berada di tangan instansi pemerintah di tingkat nasional dan daerah.
Pasalnya, pemerintah pusat dan daerah sama-sama memiliki peran sentral dalam keputusan energi di masing-masing provinsi dan kabupaten serta membuka jalan bagi pengembangan energi terbarukan dengan memfasilitasi berbagai proses seperti penerbitan izin usaha dan izin terkait lainnya serta memfasilitasi pembebasan lahan.
Maka, untuk memastikan pencapaian target transisi energi di tingkat daerah, pemerintah juga mengamanatkan pemerintah provinsi menyusun dan melaksanakan Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Aturan mainya, pengembangan RUED di tingkat provinsi harus dilakukan melalui proses multistakeholder, seperti instansi pemerintah, pemerintah kabupaten, kelompok masyarakat sipil dan universitas.
Rencana yang disepakati kemudian perlu diformalkan sebagai peraturan provinsi. Dengan demikian, semua pihak dapat bernegosiasi dan membentuk masa depan energi provinsi mereka.
Di sektor energi, desentralisasi mencakup penyerahan kewenangan kepada pemerintah kabupaten untuk menerbitkan izin pertambangan skala kecil atau di bawah 15.000 ha dan konsesi serta izin terkait proyek energi terbarukan.
Lebih jauh, dalam UU Ketenagalistrikan No 30/2009, kewenangan pemerintah provinsi meliputi pemberian konsesi dan izin untuk pembangkitan tenaga listrik antarkabupaten dan kota dalam provinsi dan penetapan harga listrik dari Independent Power Producers (IPP) yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dengan persetujuan DPRD setempat.
Tak heran, kebijakan desentralisasi sektor energi memantik rawannya korupsi dan degradasi lingkungan, sehingga undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah kemudian direvisi dan mengalihkan kembali kewenangan tata kelola energi dari tingkat kabupaten ke tingkat provinsi dan nasional.
Diperkuat beleid teranyar Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja No. 11 Tahun 2020 yang mengalihkan sebagian besar kewenangan pengelolaan energi kembali ke instansi pemerintah pusat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.