Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop-UKM Tetapkan KSP Indosurya sebagai Koperasi dalam Pengawasan Khusus

Kompas.com - 01/07/2022, 08:05 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Kemenkop-UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian dan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah mendorong agar proses penyelesaian kewajiban Indosurya untuk membayarkan tahapan skema perdamaian PKPU kepada anggota dapat dilaksanakan.

“Melihat proses hukum yang masih belum rampung dan masih berjalan, kami mengharapkan jika aset yang disita penyidik dapat dibuka sehingga kami mengetahui atau setidaknya dapat memperkirakan nilai aset untuk pemenuhan kewajiban Indosurya kepada para anggotanya,” kata Zabadi.

Zabadi menuturkan, Kabareskrim dapat memberikan informasi kepada Kemenkop-UKM terkait aset yang telah disita dari HS, sehingga dapat digunakan sebagai Asset Based Resolution dalam pengembalian dana simpanan anggota sesuai putusan homologasi.

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah juga telah meminta agar KSP Indosurya segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan terlebih dahulu melakukan audit eksternal melalui Kantor Akuntan Publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com