Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop-UKM Tetapkan KSP Indosurya sebagai Koperasi dalam Pengawasan Khusus

Kompas.com - 01/07/2022, 08:05 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) akan menetapkan KSP Indosurya dalam status Koperasi Dalam Pengawasan Khusus.

Hal tersebut menyusul belum tuntasnya proses pembayaran kewajiban terhadap anggota serta proses hukum yang masih berjalan.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM Ahmad Zabadi mengatakan, penetapan status tersebut untuk memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya dalam pengawasan Kemenkop-UKM.

Baca juga: Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Nasabah Diminta Tidak Perlu Khawatir

“Setelah ditetapkan sebagai Koperasi Dalam Pengawasan Khusus maka KSP Indosurya harus melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan oleh koperasi dan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Koperasi dan UKM," kata dia dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com, Jumat (1/7/2022).

"Dengan demikian, apapun yang dilakukan oleh pengurus dapat dipantau dan dikawal oleh kementerian, untuk menjamin tidak ada tindakan-tindakan pengurus yang dapat merugikan anggota,” imbuh dia.

Baca juga: Kuasa Hukum: Tersangka DPO di Kasus KSP Indosurya Tetap Harus Ditahan Dahulu

Sedikit catatan, proses hukum kasus KSP Indosurya masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.

Adapun proses penegakan hukum dipastikan masih berjalan, walaupun para tersangka HS dan JI sudah dilepas dari Rutan Bareskrim karena masa tahanan 120 hari sudah habis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara masih belum lengkap (P-18). JPU meminta Polisi melengkapi berkas perkara (P-19) agar kasus ini dapat segera diproses di pengadilan.

Menurut Zabadi, bebasnya HS dan JI dari tahanan, tidak serta merta menghilangkan sifat atau dugaan pidana yang dilakukan HS dan JI. Sebab mereka masih berstatus tersangka. Oleh karena itu, dilepaskannya HS dan JI tidak disertai dengan dikembalikannya atau dihentikannya penyitaan aset.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus KSP Indosurya Bebas, Perkaranya Tetap Berjalan

Kemenkop-UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian dan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah mendorong agar proses penyelesaian kewajiban Indosurya untuk membayarkan tahapan skema perdamaian PKPU kepada anggota dapat dilaksanakan.

“Melihat proses hukum yang masih belum rampung dan masih berjalan, kami mengharapkan jika aset yang disita penyidik dapat dibuka sehingga kami mengetahui atau setidaknya dapat memperkirakan nilai aset untuk pemenuhan kewajiban Indosurya kepada para anggotanya,” kata Zabadi.

Zabadi menuturkan, Kabareskrim dapat memberikan informasi kepada Kemenkop-UKM terkait aset yang telah disita dari HS, sehingga dapat digunakan sebagai Asset Based Resolution dalam pengembalian dana simpanan anggota sesuai putusan homologasi.

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah juga telah meminta agar KSP Indosurya segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan terlebih dahulu melakukan audit eksternal melalui Kantor Akuntan Publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com