Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Turunkan Daya agar Tarif Listrik PLN Tidak Naik

Kompas.com - 01/07/2022, 08:29 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) mulai menaikkan tarif listrik per 1 Juli 2022 yang akan dibebankan kepada pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Namun, bagi yang keberatan dengan kenaikan tarif ini, bisa mengajukan prnurunan daya. Menurut Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, penurunan daya bisa dilakukan karena hal ini merupakan hak dari masing – masing pelanggan listrik PLN.

“Bagi pelanggan yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022 dapat mengajukan penurunan daya listrik. Pindah daya silahkan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," kata Darmawan dilansir dari Antara (13/6/2022).

Baca juga: Siap–siap Tarif Listrik Mulai Naik Hari Ini, Cek Harga dan Besarannya

Seperti diketahui, kenaikan tarif listrik bertujuan untuk memberikan keadilan di masyarakat. Dengan kebijakan kanaikan tarif listrik tersebut, masyarakat yang mampu bisa membayar tarif listrik yang sesuai kondisi ekonominya.

"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan.

Baca juga: PLN Minta Dana PMN Rp 10 Triliun di 2023, buat Bangun Pembangkit Listrik di Pelosok

Darmawan mengatakan, penurunan daya dapat dilakukan dengan menyesuaikan konsumsi listrik harian agar tidak mengalami kendala teknis seperti sekring rumah yang sering turun akibat pengonsumsian yang lebih besar ketimbang daya listrik.

Bagi pelanggan yang hendak mengajukan proses penurunan daya listrik, dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kantor PLN terdekat. Pasalnya, turun daya hanya dapat dilakukan oleh petugas PLN.

Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik Per 1 Juli, Ini Cara Menurunkan Daya Listrik ke PLN

Adapun beberapa data yang harus dilengkapi oleh pelanggan ketika ingin mengajukan permohonan penurunan daya, yakni:

  • Nomor ID pelanggan/rekening
  • Detail alamat lengkap
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Nomor identitas KTP
  • Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.

Penurunan daya ke tarif rumah tangga bisa dilakukan mulai dari 450 VA sampai dengan 900 VA. Namun demikian, PLN akan melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tidak. Di sisi lain, penurunan daya ini juga kemungkinan akan dikenakan sejumlah biaya.

"Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan," ujar Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com