Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai Minta Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Naik, YLKI: Sah Saja, asalkan Tak Melanggar

Kompas.com - 01/07/2022, 13:33 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, permintaan maskapai agar pemerintah menaikkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat menyusul naiknya harga bahan bakar avtur adalah hal yang wajar.

"Sah-sah saja permintaan seperti itu, tinggal bagaimana nanti pemerintah mempertimbangkan aspek maskapai dan konsumen," kata Tulus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/7/2022).

Meski demikian, Tulus meminta kenaikan tarif batas atas tiket pesawat tersebut tetap memperhatikan Undang-Undang Penerbangan.

Baca juga: Sulit Dapat Untung, Lion Air Minta Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinaikkan

Sementara itu, dari sisi konsumen, menurut dia, tarif tiket pesawat tidak mempertimbangkan aspek daya beli konsumen karena industri penerbangan adalah bisnis padat modal.

"Dari sisi konsumen tarif pesawat tidak mempertimbangkan aspek daya beli konsumen, nanti seleksi alamiah, mengingat maskapai padat modal. Jadi harus benar-benar ketat struktur tarifnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Tulus mengingatkan, kenaikan tiket pesawat harus dipatuhi semua maskapai, yaitu sesuai dengan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBA).

"Jangan dilanggar keduanya. Kalau melanggar, bisa dikenakan sanksinya," ucap dia.

Sebelumnya, President Director of Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi meminta Kemenhub untuk menaikkan TBA tiket pesawat kerena maskapai kesulitan mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Maskapai Minta Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinaikkan, Ini Tanggapan Kemenhub

Daniel bilang, bahkan ada beberapa rute penerbangan yang tidak menghasilkan keuntungan untuk perseroan meskipun kursi penumpang terisi penuh.

Pasalnya, peningkatan lalu lintas udara yang mempengaruhi durasi tempuh pesawat membuat maskapai mengeluarkan biaya operasional lebih tinggi.

"Kami coba untuk patuh kepada regulasi, bahkan rute-rute yang memang di-TBA-nya kami tidak bisa untung 100 persen. Kalau ini kami dipaksakan untuk bisa mengikuti TBA, otomatis kami mungkin sama dengan yang lainnya, tidak sanggup untuk menjalankan rute tersebut," ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Selasa (28/6/2022).

Misalnya di rute Cengkareng-Tanjung Karang sebelum pandemi durasi tempuhnya hanya 35 menit namun karena adanya peningkatan trafik lalu lintas durasi tempuhnya menjadi 50-60 menit.

Kemudian, rute Bali-Lombok juga sangat rawan karena durasi penerbangannya sudah berubah.

"Ada rute dari Pontianak ke Putussibau itu juga harga tiketnya tidak bisa kita ambil untung. Dengan kondisi 100 persen pun itu kita juga masih belum mendapatkan profit, bahkan penuh pun belum bisa," jelasnya.

Daniel mengkhawatirkan jika TBA tiket pesawat tidak segera dinaikan, maka maskapai-maskapai dapat menghapus rute-rute penerbangan tersebut yang dirasa tidak menguntungkan.

Baca juga: 3 Alasan Lion Air Minta Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinaikkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com