JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, permintaan maskapai agar pemerintah menaikkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat menyusul naiknya harga bahan bakar avtur adalah hal yang wajar.
"Sah-sah saja permintaan seperti itu, tinggal bagaimana nanti pemerintah mempertimbangkan aspek maskapai dan konsumen," kata Tulus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/7/2022).
Meski demikian, Tulus meminta kenaikan tarif batas atas tiket pesawat tersebut tetap memperhatikan Undang-Undang Penerbangan.
Baca juga: Sulit Dapat Untung, Lion Air Minta Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinaikkan
Sementara itu, dari sisi konsumen, menurut dia, tarif tiket pesawat tidak mempertimbangkan aspek daya beli konsumen karena industri penerbangan adalah bisnis padat modal.
"Dari sisi konsumen tarif pesawat tidak mempertimbangkan aspek daya beli konsumen, nanti seleksi alamiah, mengingat maskapai padat modal. Jadi harus benar-benar ketat struktur tarifnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Tulus mengingatkan, kenaikan tiket pesawat harus dipatuhi semua maskapai, yaitu sesuai dengan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBA).
"Jangan dilanggar keduanya. Kalau melanggar, bisa dikenakan sanksinya," ucap dia.
Sebelumnya, President Director of Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi meminta Kemenhub untuk menaikkan TBA tiket pesawat kerena maskapai kesulitan mendapatkan keuntungan.
Baca juga: Maskapai Minta Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinaikkan, Ini Tanggapan Kemenhub
Daniel bilang, bahkan ada beberapa rute penerbangan yang tidak menghasilkan keuntungan untuk perseroan meskipun kursi penumpang terisi penuh.
Pasalnya, peningkatan lalu lintas udara yang mempengaruhi durasi tempuh pesawat membuat maskapai mengeluarkan biaya operasional lebih tinggi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.