Sebelum menjadi lender, penting diperhatian mengenai model bisnis dari fintech lending. Pasalnya, hingga saat ini fintech lending memiliki bisnis beragam.
Beberapa fintech lending memiliki fokus pendanaan yang sangat spesifik, misalnya pendanaan di bidang pertanian, nelayan, pendidikan, atau pendanaan tunai.
Ada juga platform fintech lending yang memiliki fokus pendanaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Model bisnis yang beragam ini memiliki risiko yang bervariasi pula. Lender tentu saja dapat memilih platform dan profil pinjaman yang sesuai dengan profil risiko yang dimiliki.
Sebelum memutuskan menjadi lender, perlu diperhatikan dalam industri fintech lending, risiko kredit sepenuhnya berada di tangan lender.
Risiko kredit dapat berupa keterlambatan pembayaran, hinggal gagal bayar. Platform lending memang akan melakukan penagihan atas pinjaman yang seret, tetapi tidak bertanggung jawab untuk mengganti dana yang macet.
Ada baiknya, calon lender melakukan pengecekan angka kredit macet dari perusahaan p2p lending. Semakin kecil angka yang tertera berarti semakin apik kinerjanya. Fintech lending pasti akan menaruh angka tingkat keberhasilan kredit berupa TKB 90 (kredit lancar) atau angka kredit yang macet atau biasan ditulis TWP 90.
Lender juga perlu untuk memastikan fintech lending telah memiliki izin dari OJK. Sampai dengan bulan April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.
Sedikit catatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan April 2022, jumlah pemain fintech lending terdiri dari 102 pemain. Adapun, sebanyak 95 pemain merupakan penyelenggara konvensional dan sebanyak 7 penyelenggara lainnya berbasis syariah.
Sementara, jumlah rekening pemberi pinjaman dari sektor perorangan dalam negeri sampai April 2022 mencapai 143.638 entitas. Jumlah tersebut dibarengi dengan jumlah putstanding pinjaman perseorangan sebesar Rp 6,32 triliun pada periode yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.