Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Investasi di "Peer to Peer Lending"? Calon "Lender" Harus Tahu Ini

Kompas.com - 01/07/2022, 13:43 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Ketahui model bisnis P2P Lending

Sebelum menjadi lender, penting diperhatian mengenai model bisnis dari fintech lending. Pasalnya, hingga saat ini fintech lending memiliki bisnis beragam.

Beberapa fintech lending memiliki fokus pendanaan yang sangat spesifik, misalnya pendanaan di bidang pertanian, nelayan, pendidikan, atau pendanaan tunai.

Ada juga platform fintech lending yang memiliki fokus pendanaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Model bisnis yang beragam ini memiliki risiko yang bervariasi pula. Lender tentu saja dapat memilih platform dan profil pinjaman yang sesuai dengan profil risiko yang dimiliki.

Sebelum memutuskan menjadi lender, perlu diperhatikan dalam industri fintech lending, risiko kredit sepenuhnya berada di tangan lender.

Risiko kredit dapat berupa keterlambatan pembayaran, hinggal gagal bayar. Platform lending memang akan melakukan penagihan atas pinjaman yang seret, tetapi tidak bertanggung jawab untuk mengganti dana yang macet.

Ada baiknya, calon lender melakukan pengecekan angka kredit macet dari perusahaan p2p lending. Semakin kecil angka yang tertera berarti semakin apik kinerjanya. Fintech lending pasti akan menaruh angka tingkat keberhasilan kredit berupa TKB 90 (kredit lancar) atau angka kredit yang macet atau biasan ditulis TWP 90.

Pastikan ada izin OJK

Lender juga perlu untuk memastikan fintech lending telah memiliki izin dari OJK. Sampai dengan bulan April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.

Sedikit catatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan April 2022, jumlah pemain fintech lending terdiri dari 102 pemain. Adapun, sebanyak 95 pemain merupakan penyelenggara konvensional dan sebanyak 7 penyelenggara lainnya berbasis syariah.

Sementara, jumlah rekening pemberi pinjaman dari sektor perorangan dalam negeri sampai April 2022 mencapai 143.638 entitas. Jumlah tersebut dibarengi dengan jumlah putstanding pinjaman perseorangan sebesar Rp 6,32 triliun pada periode yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com