Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Investasi di "Peer to Peer Lending"? Calon "Lender" Harus Tahu Ini

Kompas.com - 01/07/2022, 13:43 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Financial technology (fintech) peer to peer lending tidak hanya menyediakan pendanaan bagi masyarakat yang membutuhkan. Platform ini juga dapat menjadi tempat untuk masyarakat berperan sebagai investor dengan menjadi lender (pemberi pinjaman).

Nantinya, lender yang meminjamkan dananya kepada masyarakat yang membutukan pendanaan akan memperoleh imbal hasil.

Pemberi pinjaman atau lender dari P2P lending dapat menjadi sarana untuk masyarakat mendiversifikasikan pendanaannya. Hal ini sekaligus dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk meraup keuntungan.

Baca juga: Kinerja Fintech Lending Masih Tertekan, Ini Penyebabnya

P2P Lending sendiri dapat berarti interaksi langsung antara dua pihak. P2P Lending merupakan suatu sistem (platform) yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower) secara online.

Dalam P2P, peminjam akan dikenakan bunga setiap bulan. Dengan kata lain, peminjam harus membayar pokok pinjaman, beserta bunga sesuai dengan tenor.

Dari situlah, investor atau lender akan memperoleh imbal hasil atau return setiap bulan atau setiap tahun, tergantung kesepakatan.

Pendapatan yang akan diterima lender biasanya akan dihitung berdasarkan persentase bunga yang telah disepakati.

Baca juga: OJK Batasi Pendanaan Fintech dari Super Lender, Begini Dampaknya ke Perbankan

Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, lender yang sudah mengalokasikan uang melalui P2P lending tidak dapat sewaktu-waktu menarik uang yang telah ditaruh. Terdapat kemungkinan peminjam dana atau borrower mengalami gagal bayar.

Untuk itu dalam memberikan pinjaman di platform fintech lending, calon lender harus memastikan untuk tidak menaruh dananya hanya pada satu peminjam, tetapi kepada beberapa peminjam. Hal ini semata-mata untuk mengurangi terjadinya risiko.

Informasi yang diberikan P2P Lending ke Lender

Platform fintech lending biasanya akan memberikan informasi risk grade (tingkat risiko) yang ditentukan oleh platform P2P lending. Dengan demikian, lender dapat mempertimbangakan dengan baik sebelum memberikan pinjaman.

Tidak perlu khawatir, lender juga akan mendapatkan informasi terkait perhitungan biaya dan bunga, serta indormasi kinerja lainnya pada laman situs resmi penyelenggara fintech lending.

Transparansi data ini menjadi penting sebagai bahan pertimbangan dan penilaian risiko secara mandiri bagi lender sebelum memutuskan memberikan pinjaman kepada borrower.

Baca juga: Aturan Baru Fintech P2P Lending Segera Keluar, Simak Poin-poin Pentingnya

 

Ketahui model bisnis P2P Lending

Sebelum menjadi lender, penting diperhatian mengenai model bisnis dari fintech lending. Pasalnya, hingga saat ini fintech lending memiliki bisnis beragam.

Beberapa fintech lending memiliki fokus pendanaan yang sangat spesifik, misalnya pendanaan di bidang pertanian, nelayan, pendidikan, atau pendanaan tunai.

Ada juga platform fintech lending yang memiliki fokus pendanaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Model bisnis yang beragam ini memiliki risiko yang bervariasi pula. Lender tentu saja dapat memilih platform dan profil pinjaman yang sesuai dengan profil risiko yang dimiliki.

Sebelum memutuskan menjadi lender, perlu diperhatikan dalam industri fintech lending, risiko kredit sepenuhnya berada di tangan lender.

Risiko kredit dapat berupa keterlambatan pembayaran, hinggal gagal bayar. Platform lending memang akan melakukan penagihan atas pinjaman yang seret, tetapi tidak bertanggung jawab untuk mengganti dana yang macet.

Ada baiknya, calon lender melakukan pengecekan angka kredit macet dari perusahaan p2p lending. Semakin kecil angka yang tertera berarti semakin apik kinerjanya. Fintech lending pasti akan menaruh angka tingkat keberhasilan kredit berupa TKB 90 (kredit lancar) atau angka kredit yang macet atau biasan ditulis TWP 90.

Pastikan ada izin OJK

Lender juga perlu untuk memastikan fintech lending telah memiliki izin dari OJK. Sampai dengan bulan April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.

Sedikit catatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan April 2022, jumlah pemain fintech lending terdiri dari 102 pemain. Adapun, sebanyak 95 pemain merupakan penyelenggara konvensional dan sebanyak 7 penyelenggara lainnya berbasis syariah.

Sementara, jumlah rekening pemberi pinjaman dari sektor perorangan dalam negeri sampai April 2022 mencapai 143.638 entitas. Jumlah tersebut dibarengi dengan jumlah putstanding pinjaman perseorangan sebesar Rp 6,32 triliun pada periode yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com