Syarat dan ketentuan bagi nasabah untuk mendapatkan restrukturisasi kredit
Tentu saja, pemberian restrukturisasi kredit tak diberikan secara cuma-cuma kepada semua nasabah.
Terdapat syarat dan ketentuan bagi nasabah yang dianggap berhak dan layak untuk mendapatkan restrukturisasi kredit.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi nasabah untuk mendapatkan restrukturisasi kredit dari pihak bank misalnya debitor mengalami kesulitan pembayaran pokok atau bunga kredit. Alasan kedua, debitor memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Selain menjelaskan mengenai pengertian dan syarat mengajukan restrukturisasi kredit, berikut ini adalah gambaran atau contoh restrukturisasi kredit.
Misalnya saja, Yanto adalah seorang pengemudi ojek online yang sebelumnya ramai penumpang.
Kemudian pandemi Covid-19 menyebabkannya Yanto kesulitan untuk mendapatkan penumpang.
Ia kemudian tak sanggup membayar cicilan motornya di leasing.
Setelah mengajukan keringanan atau restrukturisasi kredit, Yanto bisa mendapatkan keringanan untuk penundaan pembayaran pokok atau bunga misal 3, 6, 9, atau 12 bulan, sesuai kesepakatan bersama dengan leasing.
Mengapa dilakukan restrukturisasi kredit alih-alih menghapuskan cicilan?
Hal ini dikarenakan bank atau perusahaan juga harus menjalankan usaha mereka, serta membayar karyawan.
Sementara, pendapatan utama perusahaan tersebut juga berasal dari nasabah. Karena itulah, restrukturisasi kredit dilakukan secara selektif dengan berbagai bentuk keringanan yang telah dijelaskan sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.