Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu Restrukturisasi Kredit, Syarat, dan Contohnya

Kompas.com - 01/07/2022, 14:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Restrukturisasi kredit belakangan lazim terdengar di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , kebijakan restrukturisasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitor yang berpotensi mengalami kendala untuk memenuhi kewajibannya.

Restrukturisasi kredit familiar bagi masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman atau kredit melalui bank atau perusahaan pembiayaan.

Baca juga: Semakin Menyusut, Restrukturisasi Kredit Covid-19 BRI Tinggal Rp 138,57 Triliun

Restrukturisasi kredit bisa dibilang menjadi keringanan yang diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan agar debitor dapat melunasi utangnya.

Restrukturisasi kredit memiliki arti berbeda dengan penghapusan utang. Restrukturisasi kredit lebih menekankan pada pemberian keringanan untuk membayar cicilan utang.

Dengan kata lain, utang debitor yang berupa pokok dan bunga tidak terhapus alias masih ada. Adapun bentuk keringanan yang diberikan tergantung pada kesepakatan antara debitor dan pemberi utang atau kreditor.

Baca juga: Kian Menyusut, Nilai Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19 Bank Mandiri Tinggal Rp 64 Triliun

Contoh kebijakan restrukturisasi kredit

Berikut ini adalah contoh kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain melalui:


- Penurunan suku bunga kredit

- Perpanjangan jangka waktu kredit

- Pengurangan tunggakan bunga kredit

- Pengurangan tunggakan pokok kredit

- Penambahan fasilitas kredit

- Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara

Baca juga: Per April 2022, Restrukturisasi Kredit Perbankan Mencapai Rp 606,39 Triliun

 

 

Syarat dan ketentuan bagi nasabah untuk mendapatkan restrukturisasi kredit

Tentu saja, pemberian restrukturisasi kredit tak diberikan secara cuma-cuma kepada semua nasabah.

Terdapat syarat dan ketentuan bagi nasabah yang dianggap berhak dan layak untuk mendapatkan restrukturisasi kredit.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi nasabah untuk mendapatkan restrukturisasi kredit dari pihak bank misalnya debitor mengalami kesulitan pembayaran pokok atau bunga kredit. Alasan kedua, debitor memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Selain menjelaskan mengenai pengertian dan syarat mengajukan restrukturisasi kredit, berikut ini adalah gambaran atau contoh restrukturisasi kredit.

Misalnya saja, Yanto adalah seorang pengemudi ojek online yang sebelumnya ramai penumpang.

Kemudian pandemi Covid-19 menyebabkannya Yanto kesulitan untuk mendapatkan penumpang.

Ia kemudian tak sanggup membayar cicilan motornya di leasing.

Setelah mengajukan keringanan atau restrukturisasi kredit, Yanto bisa mendapatkan keringanan untuk penundaan pembayaran pokok atau bunga misal 3, 6, 9, atau 12 bulan, sesuai kesepakatan bersama dengan leasing.

Mengapa dilakukan restrukturisasi kredit alih-alih menghapuskan cicilan?

Hal ini dikarenakan bank atau perusahaan juga harus menjalankan usaha mereka, serta membayar karyawan.

Sementara, pendapatan utama perusahaan tersebut juga berasal dari nasabah. Karena itulah, restrukturisasi kredit dilakukan secara selektif dengan berbagai bentuk keringanan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com