Bagi pelanggan yang hendak mengajukan proses penurunan daya listrik, dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kantor PLN terdekat.
Baca juga: Pemerintah Kantongi Rp 61 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
Pasalnya, turun daya hanya dapat dilakukan oleh petugas PLN. Ada beberapa data yang harus dilengkapi oleh pelanggan ketika ingin mengajukan permohonan penurunan daya. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Sebelum melakukan permohonan penurunan daya listrik, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lain terlebih dahulu.
Baca juga: AAJI Dorong Investasi Industri Asuransi ke ESG
Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA. Namun sebelum itu, PLN akan melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tidak.
Layanan penurunan daya listrik juga dapat diakses melalui aplikasi PLN Mobile. Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: BI Perkirakan Nilai Tukar Rupiah Tahun Ini di Kisaran Rp 14.300-14.700 Per Dollar AS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.