Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Ini Cara Turun Daya Listrik PLN

Kompas.com - 01/07/2022, 19:46 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – PT PLN (Persero) resmi menaikkan tarif listrik per 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik ini berlaku bagi pelanggan PLN golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo berharap, kenaikan tarif listrik ini dapat memberikan keadilan bagi masyarakat. Dengan begitu, masyarakat yang mampu bisa membayar tarif listrik yang sesuai kondisi ekonominya.

"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Sosok Tjahjo Kumolo di Mata Buruh: Memotivasi dan Peduli

Darmawan mengatakan, kebijakan ini juga diberlakukan lantaran sebelumnya ada banyak kelompok masyarakat mampu yang merupakan pelanggan listrik rumah tangga 3.500 VA ke atas, ikut menerima kompensasi yang diberikan oleh pemerintah dalam jumlah relatif besar.

PLN juga mencatat, sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun. Hal tersebut dianggap tidak tepat sasaran dan tidak sejalan dengan filosofi bantuan dari pemerintah yang menyasar keluarga kurang mampu.

Update tarif listrik per 1 Juli 2022

Dengan adanya kenaikan tarif listrik yang mulai diterapkan hari ini, Jumat (1/6/2022), PLN memperbarui tarif listrik per kWh bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.

Baca juga: BUMN Berdikari Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Persyaratannya

Dilansir dari laman resmi PLN, berikut update tarif listrik per 1 Juli 2022:

1. Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

2. Bisnis Besar

  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

3. Industri Besar

  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

4. Pemerintah

  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

5. Layanan Khusus

  • Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Baca juga: Tarif Listrik Orang Kaya Naik, Sri Mulyani Jamin Daya Beli Masyarakat dan Inflasi Terjaga

Adapun aturan kenaikan tarif listrik ini juga tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Cara turun daya listrik PLN

Apabila kenaikan tarif listrik ini dirasa memberatkan, pelanggan dapat melakukan perubahan daya listrik dengan tujuan mengurangi daya karena daya yang digunakan berlebih.

Penurunan daya dapat dilakukan dengan menyesuaikan konsumsi listrik harian agar tidak mengalami kendala teknis seperti sekring rumah yang sering turun akibat pengonsumsian yang lebih besar ketimbang daya listrik.

Bagi pelanggan yang hendak mengajukan proses penurunan daya listrik, dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kantor PLN terdekat.

Baca juga: Pemerintah Kantongi Rp 61 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Pasalnya, turun daya hanya dapat dilakukan oleh petugas PLN. Ada beberapa data yang harus dilengkapi oleh pelanggan ketika ingin mengajukan permohonan penurunan daya. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Nomor ID pelanggan/rekening
  • Detail alamat lengkap
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Nomor identitas KTP
  • Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.

Sebelum melakukan permohonan penurunan daya listrik, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lain terlebih dahulu.

Baca juga: AAJI Dorong Investasi Industri Asuransi ke ESG

Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA. Namun sebelum itu, PLN akan melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau tidak.

Cara turun daya listrik lewat PLN Mobile

Layanan penurunan daya listrik juga dapat diakses melalui aplikasi PLN Mobile. Berikut langkah-langkahnya: 

  • Unduh aplikasi PLN Mobile di Google PlayStore atau AppStore
  • Lakukan registrasi akun
  • Pilih menu "Ubah Daya dan Migrasi"
  • Pilih ID Pelanggan/Nomor meter yang ditujukan untuk permohonan perubahan daya atau masukkan ID pelanggan
  • Atur detail lokasi untuk ubah daya listrik, klik Konfirmasi
  • Data akan secara otomatis terisi setelah memilih ID Pelanggan/Nomor Meter
  • Klik tombol Lanjutkan untuk melanjutkan permohonan ubah daya.
  • Pilih produk layanan yaitu daya yang dibutuhkan, produk layanan prabayar/pascabayar dan keperluan.
  • Klik Lanjutkan untuk melanjutkan permohonan ubah daya.
  • Pilih nominal token yang dibutuhkan dan klik lanjutkan.
  • Lengkapi data diri pemohon untuk mengkonfirmasi permohonan ubah daya.
  • Klik Lanjutkan dan akan muncul ringkasan yang berisi data pengajuan (pastikan data yang diinput sudah benar).
  • Kirim permohonan ubah daya untuk mengajukan permohonan.
  • Klik Setuju pada syarat dan ketentuan permohonan ubah daya.
  • Permohonan berhasil dikirim dan akan tampil detil permohonan serta No Register untuk pembayaran di Bank.
  • Klik “Lanjutkan Pembayaran” untuk memilih metode pembayaran yang tersedia pada PLN Mobile.

Baca juga: BI Perkirakan Nilai Tukar Rupiah Tahun Ini di Kisaran Rp 14.300-14.700 Per Dollar AS

Cara turun daya listrik PLN agar tidak terkena kenaikan tarif listrik 2022Shutterstock/Sunshine Studio Cara turun daya listrik PLN agar tidak terkena kenaikan tarif listrik 2022

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com