Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Buruh: Itu Melanggar Hak Asasi Manusia

Kompas.com - 01/07/2022, 20:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh bersama Serikat Buruh dan Serikat Petani menolak pemberlakuan aturan beli minyak goreng pakai PeduliLindungi.

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berpendapat, mewajibkan beli minyak goreng pakai PeduliLindungi sama dengan memaksa dan merugikan rakyat. Oleh karena itu, buruh kata dia, akan melawan kebijakan yang merugikan rakyat.

"Itu melanggar hak asasi manusia. Jangan mentang-mentang berkuasa, menteri seenaknya membuat aturan tanpa dasar hukum," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Peluang Usaha Jadi Agen Minyak Goreng Rp 14.000, Ini Cara Daftarnya

"Bahkan Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan tidak boleh mewajibkan vaksin untuk masyarakat. Karena itu vaksin tidak boleh menjadi dasar untuk pembelian minyak goreng," sambung Said Iqbal.

Namun demikian, dirinya mengaku memberikan dukungan penuh terhadap program vaksinasi untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Dengan catatan tidak dipaksa atau diwajibkan.

"Tapi kalau itu dijadikan alasan untuk melanggar hak, apalagi menjadi dasar beli minyak goreng; negara macam apa ini?" gugatnya.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, YLKI: Itu Konyol...

Dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pemerintah mulai 27 Juni 2022, telah melakukan sosialisasi transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sosialisasi ini akan berlangsung selama 2 pekan.

Adapun pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram sesuai harga eceran tertinggi (HET). Dengan batasan pembelian sebanyak 10 kilogram per hari per NIK.

Baca juga: Anak Buah Luhut: Pemerintah Putar Otak agar Harga Minyak Goreng Terjangkau

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Whats New
THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

Work Smart
Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Spend Smart
Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Whats New
Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Whats New
IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Whats New
Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Whats New
Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Whats New
Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Whats New
Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Whats New
Ini 4 Perusahaan Terindikasi 'Fraud' Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Ini 4 Perusahaan Terindikasi "Fraud" Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Whats New
[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan 'Fraud' 4 Debitor LPEI

[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan "Fraud" 4 Debitor LPEI

Whats New
Bos Bulog: Harga Beras Akan Sulit Kembali ke Titik Semula Seperti Setahun Lalu...

Bos Bulog: Harga Beras Akan Sulit Kembali ke Titik Semula Seperti Setahun Lalu...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com