Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Tarik Tunai Bank Jateng Tanpa Kartu via Internet Banking dan Bima

Kompas.com - 02/07/2022, 11:19 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Cara mengambil uang di Bank Jateng melalui mesin ATM bisa dilakukan tanpa harus membawa kartu debit atau kartu ATM.

Kini, nasabah bisa memanfaatkan fitur cara tarik tunai Bank Jateng tanpa ATM yang tersedia di aplikasi Bima Mobile dan Internet Banking Bank Jateng.

Cara tarik tunai Bank Jateng tanpa kartu menjadi solusi jika Anda membutuhkan penarikan tunai namun lupa tidak membawa kartu ATM.

Baca juga: Pahami Cara Daftar Mobile Banking Bank Jateng lewat HP

Terkait hal ini, ketentuan mengenai minimal tarik tunai Bank Jateng perlu diperhatikan. Terdapat beberapa pilihan nominal penarikan yang tersedia.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi www.bankjateng.co.id pada Sabtu (2/7/2022).

Cara tarik tunai Bank Jateng tanpa ATM via Internet Banking

Berikut cara tarik tunai Bank Jateng tanpa kartu ATM melalui Internet Banking Bank Jateng:

Baca juga: Cara Daftar Mobile Banking Bank Papua di ATM dan HP

  • Login di ibanking.bankjateng.co.id
  • Menu utama pilih transfer
  • Pilih sub menu penarikan tunai
  • Isi dan pilih Nomor Rekening Sumber dan nominal, klik Lanjut
  • Klik approve apabila sudah yakin akan dikirim, klik Batal apabila akan dilakukan pembatalan
  • Nomor PIN akan dikirim ke No handphone anda yang terdaftar
  • Datangi Mesin ATM Bank Jateng
  • Tekan tombol Enter dan pilih menu Penarikan Tunai
  • Masukkan Nomor PIN yang diperoleh, tekan tombol Lanjutkan
  • Masukkan No handphone anda yang terdaftar, tekan tombol Lanjutkan mesin ATM akan membayar dan memberikan bukti transfer

Baca juga: Ini Cara Daftar m-Banking BPD DIY di ATM dan HP Tanpa ke Bank

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wamenkeu: Sektor Keuangan Berperan Besar Mendukung Penurunan Emisi

Wamenkeu: Sektor Keuangan Berperan Besar Mendukung Penurunan Emisi

Whats New
IHSG Ditutup Turun Hampir 1 Persen, GOTO, PTRO, dan BREN Jadi Biang Kerok

IHSG Ditutup Turun Hampir 1 Persen, GOTO, PTRO, dan BREN Jadi Biang Kerok

Whats New
Jaga Ketahanan Pangan, Kementan Percepat Penanaman Padi di Kabupaten Bogor

Jaga Ketahanan Pangan, Kementan Percepat Penanaman Padi di Kabupaten Bogor

Whats New
Jadwal MRT dan LRT Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024

Jadwal MRT dan LRT Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024

Whats New
TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Toko Harus di Luar Aplikasi TikTok

TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Toko Harus di Luar Aplikasi TikTok

Whats New
Pergerakan Masyarakat di Jabodetabek Selama Nataru Diprediksi Hampir 15 Juta Orang

Pergerakan Masyarakat di Jabodetabek Selama Nataru Diprediksi Hampir 15 Juta Orang

Whats New
Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Whats New
Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Whats New
Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Whats New
Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Whats New
Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Whats New
TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

Whats New
Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Whats New
Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com