Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Membeli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

Kompas.com - 02/07/2022, 15:14 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mengupayakan agar kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi bisa terlaksana.

Sejak Senin (27/6/2022) yang lalu, uji coba pembelian minyak goreng curah rakyat (MCGR) dengan aplikasi PeduliLindungi sudah dilakukan.

Hanya saja hingga saat ini belum semua pasar di Jakarta yang menerapkan kebijakan ini lantaran kebijakannya masih harus dimatangkan pemerintah.

Salah satu yang menerapkan penjualan minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi adalah Pasar Kramat Jati.

Baca juga: Mendag Zulhas Kenalkan Program Minyak Kita, Apa Bedanya dengan Program Minyak Goreng Curah Rakyat?

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Jumat (1/7/2022), berikut adalah daftar warung di Pasar Kramat Jati yang sudah menjual minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi.

- Toko Japang
- Toko Beras Famili
- Toko Handhika
- Toko Akong
- Toko Iqbal
- Toko 3 Putri
- Toko Family 2
- Warung Sri
- Toko Masyuda
- Toko Wiwin Aks 10
- Edi Toko Kacang
- Toko Agung Jaya
- Toko Asih

Di masing-masing toko tersebut juga sudah tersedia fasilitas QR code untuk PeduliLindungi.

Pemerintah juga menyediakan hotline khusus untuk melaporkan tindak pelanggaran. Hotline tersebut bisa dihubungi di nomor WhatsApp 081212359337 dan hanya menerima pesan saja.

Cara membeli minyak goreng curah

Untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.000 per kilogram, cara yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Masyarakat mendatangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat;

2. Pindai kode respons cepat atau Quick Response (QR) Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

3. Perlihatkan hasil pemindaian tersebut pada pengecer. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, Anda diizinkan untuk membeli minyak goreng curah. Namun jika warnanya merah maka Anda tidak bisa mendapatkannya.

Akan tetapi, apabila masyarakat belum atau tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, lakukan hal ini untuk mendapatkan minyak goreng:

1. Tunjukkan KTP Anda pada pengecer, pengecer akan mencatat NIK Anda;

2. Anda bisa membeli minyak goreng curah di lokasi itu.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Pedagang Pasar Kramat Jati: Alhamdulillah Banyak yang Pakai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com