Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin: Dunia Usaha Pasti Terdampak Kebijakan Cuti Melahirkan 6 Bulan

Kompas.com - 02/07/2022, 16:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji meminta pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan aspek keberlangsungan dan kesinambungan dunia usaha dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Sebab menurut Adi, ketentuan cuti melahirkan selama 6 bulan untuk ibu dan 40 hari untuk ayah akan menjadi perhitungan baru dalam dunia usaha, termasuk biaya perusahaan.

"Dunia usaha pasti akan kena dampak dari RUU KIA tersebut, semisal perusahaan Garmen 6.000 pekerja dan 96 persen pekerjanya adalah perempuan hitungan kami dalam 1 bulan, 7 sampai 9 orang akan mengajukan cuti melahirkan dan soal upah juga pasti akan ada pergeseran kalkulasi," kata Adi dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/7/2022).

Baca juga: Pro Kontra Cuti Melahirkan 6 Bulan yang akan Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR: Didukung Buruh, Dipusingkan Pengusaha

Adi yakin ketentuan cuti melahirkan selama 6 bulan ini akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Karenanya, ia berharap ketentuan cuti itu tak menimbulkan diskriminasi terhadap pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

"Jangan sampai memperkecil kesempatan kerja perempuan serta perlu adanya pengawasan pelaksanaan regulasi tersebut," ujarnya.

Selain itu, Adi menyarankan, agar ketentuan cuti melahirkan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Berikan keleluasaan cuti melahirkan untuk kesehatan pekerjanya setelah melahirkan sesuai dengan tingkat proses melahirkan, disesuaikan dengan regulasi yang sudah ada serta pertimbangan kebijakan perusahaan," tuturnya.

Lebih lanjut, Adi berharap agar RUU KIA tak menyebabkan para investor enggan menanamkan saham di Indonesia.

"RUU RIA jangan sampai menjadi boomerang terhadap para investor yang akan menanamkan sahamnya di Indonesia," ucap dia.

Sebelumnya, RUU KIA disetujui sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

"Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Dan kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat.

Para anggota dewan yang menghadiri rapat secara fisik pun menyetujui usul tersebut.

"Setuju," jawab para anggota.

Dasco pun mengetuk palu persetujuan usai mendapat jawaban para anggota.

Baca juga: Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Kata Kemenaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah 'Ambles', Pemerintah Sebut Masih Lebih Baik dari Ringgit dan Yuan

Rupiah "Ambles", Pemerintah Sebut Masih Lebih Baik dari Ringgit dan Yuan

Whats New
Perkuat Struktur Pendanaan, KB Bank Terima Fasilitas Pinjaman 300 Juta Dollar AS Dari Korea Development Bank

Perkuat Struktur Pendanaan, KB Bank Terima Fasilitas Pinjaman 300 Juta Dollar AS Dari Korea Development Bank

BrandzView
Menko Airlangga Sebut Indonesia Belum Selesai Hadapi 'Global Shock'

Menko Airlangga Sebut Indonesia Belum Selesai Hadapi "Global Shock"

Whats New
Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

Whats New
Relaksasi WFH untuk ASN Dinilai Tak Pengaruhi Arus Balik Lebaran

Relaksasi WFH untuk ASN Dinilai Tak Pengaruhi Arus Balik Lebaran

Whats New
Kemenaker Terima 1.475 Aduan Masalah THR, Paling Banyak terkait THR Tidak Dibayar

Kemenaker Terima 1.475 Aduan Masalah THR, Paling Banyak terkait THR Tidak Dibayar

Whats New
Menteri PUPR: Pemindahan ASN ke IKN Setelah Upacara 17 Agustus

Menteri PUPR: Pemindahan ASN ke IKN Setelah Upacara 17 Agustus

Whats New
IHSG Ambles, BEI: Tensi Geopolitik Pengaruhi Pergerakan Indeks

IHSG Ambles, BEI: Tensi Geopolitik Pengaruhi Pergerakan Indeks

Whats New
Ekonomi Indonesia Dinilai Cukup Kuat Redam Dampak Potensi Konflik Pascaserangan Iran

Ekonomi Indonesia Dinilai Cukup Kuat Redam Dampak Potensi Konflik Pascaserangan Iran

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 16 April 2024

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 16 April 2024

Spend Smart
'Skenario' Konflik Iran dan Israel yang Bakal Pengaruhi Harga Minyak Dunia

"Skenario" Konflik Iran dan Israel yang Bakal Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Whats New
Ekonomi China Tumbuh 5,3 Persen pada Kuartal I-2024

Ekonomi China Tumbuh 5,3 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Resmi Melantai di BEI, Saham MHKI Ambles 9,3 Persen

Resmi Melantai di BEI, Saham MHKI Ambles 9,3 Persen

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 16 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 16 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com