Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama-sama Beri Utang ke Negara, Apa Beda IMF dan Bank Dunia?

Kompas.com - 03/07/2022, 12:24 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sistem yang saat ini berlaku di Bank Dunia memungkinan pemegang saham terbesar untuk mendominasi suara, sehingga setiap kebijakan lembaga tersebut diputuskan oleh negara-negara kaya, namun diterapkan di negara miskin.

Hal itu dinilai bisa mengakibatkan kebijakan yang tak sesuai dengan kepentingan dari negara berkembang itu sendiri.

Negara berkembang sebagai penerima bantuan kerap kali harus menyesuaikan kebijakan politik, sosial, dan ekonominya sesuai dengan resolusi Bank Dunia.

Baca juga: Biografi Pablo Escobar, Bos Kartel Narkoba Terkaya Dunia

IMF

IMF sendiri merupakan organisasi pendonor utang yang relatif unik dari sisi kepemilikan maupun struktur organisasinya. Ini karena IMF bukan bank.

Dana yang dipakai IMF untuk memberikan utang ke beberapa negara berkembang, sejatinya berasal dari iuran yang didominasi dari negara-negara maju.

Uang dari dana iuran ini kemudian diputar oleh IMF, termasuk bunga yang didapatkan. Selain negara-negara maju, banyak negara berkembang juga memiliki "saham" di IMF.

Keanggotaan IMF bisa dikatakan memiliki beberapa kemiripan dengan koperasi simpan pinjam. Sebagai anggota IMF, Indonesia harus menyetorkan sejumlah dana keikutsertaan yang bisa diambil dari APBN maupun Bank Indonesia.

Dari dana yang dititipkan di IMF tersebut, Indonesia juga bisa mendapatkan pendapatan berupa bunga. Sebaliknya, dengan keikutsertaannya di IMF, Indonesia tentunya juga bisa mengajukan pinjaman di kemudian hari saat membutuhkan dana.

Baca juga: 22 Tahun Pisah dari RI, Mengapa Timor Leste Setia Gunakan Dollar AS?

Dikutip dari laman resmi IMF, Indonesia memiliki jumlah aset sebesar SDR 4.648,4 juta di IMF. Apabila dicairkan, jumlah SDR ini setara dengan 6,4 miliar dollar AS atau sekitar Rp 93,9 triliun (kurs saat ini Rp 14.600).

SDR adalah singkatan dari Special Drawing Rights atau Hak Penarikan Khusus yang berasal dari dana yang disuntik negara anggota ke IMF.

SDR berbentuk aset cadangan mata uang asing pelengkap yang ditetapkan oleh IMF pada 1969. Fungsi dari SDR adalah sebagai pelengkap untuk cadangan mata uang para negara anggota IMF. Nilai dari SDR didasarkan pada 5 mata uang yaitu dollar AS, euro, renminbi, poundsterling dan yen.

SDR atau simpanan aset di IMF ini juga dimasukan sebagai salah satu cadangan devisa yang dilaporkan Bank Indonesia setiap tahunnya.

Baca juga: Mengapa Dinar Kuwait Jadi Mata Uang Paling Mahal di Dunia?

SDR ini bisa ditarik kapan saja oleh pemerintah Indonesia, tentunya dengan persetujuan anggota IMF lainnya. SDR yang ditarik ini juga bisa dikembalikan lagi ke IMF.

Terbaru, pada Agustus 2021, Indonesia sempat menarik SDR sebesar 6,31 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 90 triliun untuk mendongkrak cadangan devisa.

Masih dikutip dari laman IMF, dengan kepemilikan SDR 4.648,4 juta, maka Indonesia berhak mendapatkan voting dalam pengambilan keputusan di IMF (voting power) sebesar 0,98 persen.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com