Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Adapun iuran BPJS Kesehatan tersebut, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Baca juga: Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru 2022 Lengkap Semua Stasiun
5. Peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) adalah sebagai berikut:
6. Veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.
Baca juga: Cara Daftar Netflix di HP dan Laptop dengan Mudah
Sumber: Kompas.com (Penulis Diva Lufiana Putri | Editor Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.