Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Waspada Aplikasi MyPertamina Palsu | Singapura Surga WNI Sembunyikan Harta

Kompas.com - 04/07/2022, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Waspada, Beredar Aplikasi MyPertamina Palsu, Ini Cara Membedakannya

PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan beredarnya aplikasi tidak resmi MyPertamina alias palsu. Pertamina mengingatkan bahwa aplikasi MyPertamina yang resmi hanya bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.

Selain dari itu, maka dipastikan kalau aplikasi tersebut tidak resmi dan berbahaya.

"Sob, ada hal penting yang harus kamu ketahui nih, kalau saat ini beredar aplikasi tidak resmi MyPertamina," tulis akun instagram resmi @mypertamina, dikutip Sabtu (2/7/2022).

"Aplikasi MyPertamina yang RESMI hanya bisa kamu download dan install dari GOOGLE PLAY STORE dan APP STORE. Selain dari itu, dapat dipastikan kalau itu aplikasi TIDAK RESMI ya. Jangan sampai salah ya sob!," lanjut Pertamina.

Simak selengkapnya di sini

2. Fakta Singapura, Surga Bagi WNI Sembunyikan Hartanya di Luar Negeri

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan Singapura menjadi negara asal terbesar dalam deklarasi dan repatriasi harta bersih wajib pajak pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau juga dikenal dengan Tax Amnesty Jilid II.

"Mayoritas sebanyak Rp 56,96 triliun adalah pengungkapan wajib pajak yang memiliki harta di Singapura dengan jumlah peserta 7.997. Dari harta itu kami memperoleh Rp 7,29 triliun penerimaan pajak penghasilan (PPh)," ungkap Sri Mulyani dikutip dari Antara, Minggu (7/3/2022).

Kemudian harta terbesar wajib pajak yang dideklarasikan dan direpatriasikan terbesar lainnya dalam PPS yakni berada di Kepulauan Virginia, Britania Raya sebesar Rp 4,97 triliun dari 50 wajib pajak, dengan PPh terkumpul Rp 601,9 miliar.

Ia melanjutkan, terdapat 432 wajib pajak yang melaporkan harta di Hong Kong sejumlah harta Rp 3,58 triliun dan terkumpul penerimaan Rp 440,71 miliar, serta ada 1.154 wajib pajak yang melaporkan harta Rp 2,76 triliun di Australia dan dibayarkan PPh senilai Rp 372,14 miliar.

Selengkapnya baca di sini https://money.kompas.com/read/2022/07/03/111850926/fakta-singapura-surga-bagi-wni-sembunyikan-hartanya-di-luar-negeri.

3.  Daftar Harga Listrik Per kWh 2022 untuk Golongan Tarif Non-subsidi

Kenaikan tarif listrik 2022 untuk sejumlah golongan pelanggan PLN sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2022.

Berapa harga listrik per kWh saat ini? Tarif listrik per kWh 2022 ditetapkan berbeda-beda tergantung pada masing-masing golongan tarif listrik pelanggan PLN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com