Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah BUMN Bakal "Diguyur" PMN, Ini Rincian yang Disetujui Komisi VI DPR

Kompas.com - 04/07/2022, 17:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam bentuk tunai dan non-tunai kepada 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kementerian BUMN sendiri mengajukan PMN sebesar Rp 73 triliun untuk mengembangkan usaha maupun penugasan negara.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan, pihaknya menyetujui usulan PMN Tunai tahun 2023.

"Komisi VI DPR RI menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara dengan rincian sebagai berikut. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebesar Rp 10 triliun," kata dia dalam rapat kerja dengan Kementerian BUMN dikutip dari Antara, Senin (4/7/2022)

Baca juga: Erick Thohir Targetkan Total Dividen BUMN Capai Rp 50 Triliun pada 2024

Ia memerinci, PMN sebesar Rp 10 triliun untuk PLN akan digunakan untuk pembangunan ketenagalistrikan sektor pembangkit, transmisi, gardu induk dan distribusi, termasuk Program Listrik Desa dan Pembangkit EBT yang merupakan penugasan dari pemerintah.

Komisi VI DPR RI juga menyetujui suntikan modal untuk PT LEN Industri (Persero)/Defend ID sebesar Rp 3 triliun untuk pengembangan usaha berupa pembangunan fasilitas dan peningkatan kapasitas produksi radar, pesawat, kapal, amunisi, medium tank, kendaraan tempur dan modernisasi senjata.

Baca juga: Minta Modal Rp 73,6 Triliun, Erick Thohir: Kami Pastikan PMN Ini Membawa Hasil yang Baik

Defend ID juga akan mendapatkan PMN non tunai sebesar Rp 838,4 miliar dari konversi Rekening Dana Investasi atau Subsidiary Loan Agreement.

Selanjutnya, PMN diberikan pada holding BUMN pangan yaitu PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID Food sebesar Rp 2 triliun.

Uang tersebut akan digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha demi mewujudkan ketahanan pangan nasional.

ID Food juga akan mendapatkan PMN non-tunai sebesar Rp 2,6 triliun untuk memperkuat struktur permodalan dan perbaikan kinerja perusahaan.

Baca juga: Menang PKPU, Erick Thohir Pastikan Garuda Indonesia Disuntik PMN Rp 7,5 Triliun

PT Hutama Karya (Persero) juga disetujui mendapat suntikan modal paling besar yakni Rp 30,56 triliun untuk pembangunan infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang terdiri atas PMN konstruksi JTTS Tahap I dan Tahap II.

Selanjutnya PMN untuk PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)/In Journey sebesar Rp 9,5 triliun untuk penguatan permodalan dalam rangka restrukturisasi, pengembangan infrastruktur pariwisata dan infrastruktur aviasi, serta pembebasan lahan dan penyelesaian proyek kawasan KEK Mandalika.

Baca juga: Tahun Lalu Disuntik APBN Rp 20 Triliun, BUMN IFG Minta Lagi PMN Rp 6 Triliun Tahun Ini

Suntikan modal juga disetujui untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau IFG Holding sebesar Rp 6 triliun guna pelaksanaan penugasan penjaminan KUR yang dijalankan oleh PT Jamkrindo dan PT Askrindo.

Selanjutnya PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mendapat PMN Rp 4,1 triliun dalam rangka memenuhi setoran modal porsi Indonesia untuk penambahan pembiayaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

PMN untuk PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) sebesar Rp 3 triliun untuk perbaikan tingkat kesehatan agar mendapat rating internasional guna penguatan kapasitas bisnis perusahaan.

Selanjutnya, PMN untuk Perum DAMRI sebesar Rp 867 miliar untuk penyediaan armada untuk penugasan perintis, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), armada bus listrik perkotaan melalui  buy the service, dan untuk meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan.

Selanjutnya PMN untuk Perum Lembaga Penyelenggara Negara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia/AirNav Indonesia sebesar Rp 790 miliar untuk mencapai seamless Air Traffic Management (ATM) di kawasan regional serta mendukung program strategi pemerintah melalui modernisasi ATM sistem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com