4. Kasus Gagal Bayar Perusahaan Asuransi Berlarut-larut, OJK Buka Suara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang mengawasi industri asuransi membuka suara terkait kasus gagal bayar beberapa perusahaan asuransi yang belum menemukan titik terang.
Seperti telah diberitakan, ada tiga perusahaan asuransi yang tersandung kasus gagal bayar dan belum menemukan jalan keluar seperti Kresna Life, Wanaartha Life, dan AJB Bumiputera 1912.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, salah satu faktor yang menjadi sorotan adalah terkait rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan asuransi.
"Upaya penyehatan perusahaan asuransi merupakan tanggung jawab dari pemilik perusahaan. OJK selaku pengawas mendesak pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab dan berkomitmen penuh dalam menyelesaikan kewajiban kepada para pemegang polis," kata dia kepada Kompas.com Senin (4/7/2022).
Selengkapnya klik di sini.
5. Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS, Ini Penjelasan Manajemen
PT Bank Neo Commerce Tbk menegaskan, simpanan deposito nasabah tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ini tidak terlepas dari tingginya bunga deposito yang ditawarkan bank digital itu.
SVP Head of Investor Relation Bank Neo Commerce Indra Cahya mengatakan, saat ini perusahaan menawarkan bunga mulai dari 6,5 persen tahun untuk deposito dengan tenor 7 hari. Bahkan, bank dengan kode emiten BBYB ini menawarkan bunga sebesar 8 persen per tahun, untuk deposito dengan tenor 12 bulan.
Besaran bunga yang ditawarkan Bank Neo Commerce itu tentu jauh lebih tinggi dari besaran bunga penjaminan simpanan bank umum LPS, yakni 3,5 persen. Oleh karenanya, Indra memastikan, deposito nasabah tidak dijamin oleh LPS.
"Yang pasti suku bunga penjaminan LPS jauh di bawah kita, terus terang saja. Makanya I have to tell u very bluntly, kita ngga ikutan LPS penjaminan," ujar Indra di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Terkait dengan hal itu, Indra bilang, perusahaan secara aktif menginformasikan kepada nasabah, deposito tidak dijamin oleh LPS. Informasi dilakukan perusahaan melalui berbagai kanal.
Selengkapnya klik di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.