Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Kresna Life Gugat OJK ke Pengadilan, Apa Saja Tuntutannya?

Kompas.com - 05/07/2022, 08:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah korban gagal bayar perusahaan asuransi Kresna Life melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gugatan ini diajukan oleh kuasa hukum nasabah Kresna Life Benny Wulur ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 373/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 1 Juli 2022.

"Betul yang saya ajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena ada dugaan tindakan diskriminasi dari OJK," kata Benny saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Kasus Gagal Bayar Perusahaan Asuransi Berlarut-larut, OJK Buka Suara

Nasabah Kresna Life: Komunikasi OJK sangat minim...

Dalam gugatan tersebut, nama Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Anggota Dewan Komisioner OJK IKNB Riswinandi, dan beberapa pejabat OJK lainnya yang menangani kasus Kresna Life.

Salah satu nasabah yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihaknya merasa sangat dirugikan secara materiil dan immaterial dengan kelalaian pengawasan OJK untuk mendapatkan solusi agar dana cepat dibayar sejak awal tahun 2020.

"Tapi komunikasi OJK sangat minim dan yang didapat nasabah hanya sanksi terhadap Kresna Life, yang tidak memberikan solusi nyata kepada nasabah," tegas dia.

Baca juga: Nasabah Korban Gagal Bayar Kresna Life Berharap OJK Setujui Rencana Penyehatan Keuangan

Kasus Kresna Life Vs kasus Wanaartha Life, nasabah: OJK tak konsisten beri sanksi

Dalam kasus ini, nasabah menilai OJK telah lalai dalam melaksanakan fungsinya sebagai pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, dalam hal ini yaitu Kresna Life.

Selain itu, nasabah juga melihat OJK tidak konsisten dalam memberikan sanksi pada beberapa perusahaan asuransi yang memiliki masalah sama terkait likuiditas.

Nasabah membandingkan dengan sanksi yang diberikan pada Wanaartha Life yang hanya PKU sebagian.

Baca juga: Dapat Somasi Kedua dari Nasabah Kresna Life, Ini Jawaban OJK

Apa kata OJK? 

Sebelumnya Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, Kresna Life sudah menyampaikan RPK. Pun, sesuai mekanisme OJK masih menganalisis usulan RPK itu.

OJK perlu memastikan apakah RPK yang diajukan Kresna Life dapat mengatasi permasalahan keuangan perusahaan.

Analisis RPK khususnya untuk menilai apakah langkah-langkah Kresna Life dapat menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang polis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com