Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menimbang Usulan Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Kompas.com - 05/07/2022, 11:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

3. Tarif pesawat berpengaruh pada bisnis biro perjalanan

Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) mengakui bahwa harga tiket pesawat yang mahal berpengaruh pada bisnis biro perjalanan.

Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan, penjualan produk dan jasa wisata oleh biro perjalanan menjadi terhambat karena mahalnya tiket pesawat.

"Jualannya tersendat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Harga tiket pesawat yang mahal menghambat calon penumpang pesawat yang memiliki dana pas-pasan untuk berpergian. Akibatnya, calon penumpang cenderung akan membatalkan atau menunda perjalanannya selama tarif tiket pesawat tetap tinggi.

"Yang budget concern bisa saja mengalihkan tujuan perjalanan atau penundaan. Tapi yang memang kebutuhan bisnis, medical, leisure tidak terganggu dengan budget dan akan tetap berangkat," jelasnya.

4. Pengaruhi daya beli masyarakat

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, untuk saat ini tingginya tiket pesawat memang menyumbang inflasi tapi tidak terlalu dominan.

Namun apabila tarif tiket pesawat ini masih tetap tinggi hingga akhir tahun 2022, maka akan berbeda.

Melihat kondisi saat ini sejak syarat perjalanan dilonggarkan, kebutuhan masyarakat untuk menggunakan transportasi udara terus meningkat, baik untuk sekadar wisata maupun keperluan bisnis.

Belum lagi akhir tahun nanti akan ada libur panjang saat Natal dan tahun baru yang menjadi peak season industri penerbangan.

"Ini akan mengganggu pemulihan ekonomi dan akan menurunkan juga daya beli masyarakat untuk khususnya kelompok menengah. Ini mengakibatkan duration of stay dan juga kebangkitan okupansi di perhotelan juga bisa di bawah ekspektasi," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (11/6/2022).

5. Kenaikan TBA tiket pesawat sulit dilakukan

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, TBA tiket pesawat bisa saja dilakukan namun langkah ini dinilai kurang efektif melihat situasi industri penerbangan saat ini yang sewaktu-waktu dapat bergejolak.

"Revisi TBA bisa saja dilakukan namun hasil revisi akan diterapkan dalam jangka waktu panjang, sedangkan situasi industri dan parameter tarif bisa saja mengalami dinamika dalam jangka pendek," kata Adita saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/7/2022).

Di sisi lain, pemerintah juga perlu berhati-hati jika ingin menaikkan TBA tiket pesawat. Jangan sampai kenaikan ini justru memberatkan masyarakat yang baru saja mulai bisa berpergian secara normal.

Oleh karenanya, dalam waktu dekat Kemenhub akan mengevaluasi KM Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 yang mengatur besaran biaya tambahan (fuel surcharge) untuk tarif tiket pesawat penumpang kelas ekonomi.

Kebijakan ini untuk meringankan beban maskapai terhadap kenaikan harga avtur.

Khusus untuk KM Nomor 68 Tahun 2022 yang berlaku sejak April lalu, sudah waktunya untuk dievaluasi. Sebab, ketentuan fuel surcharge ini harus dievaluasi berkala tiap 3 bulan sekali.

"Oleh karena itu, instrumen yang kita implementasikan sekarang adalah fuel surcharge sebagai response terhadap kenaikan harga fuel atau avtur dunia," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com