Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprindo Sebut Pengusaha Minyak Goreng Punya Utang Rp 130 Miliar, Ini Duduk Perkaranya

Kompas.com - 05/07/2022, 11:45 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan, pengusaha minyak goreng memiliki utang Rp 130 miliar ke pada mereka dan masih belum dibayar.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Nicholas Mandey mengatakan, utang itu berasal dari selisih harga pembelian minyak goreng kemasan yang lebih tinggi dibandingkan harga jual di ritel modern.

Adapun kata dia, pada Januari 2022 lalu pemerintah memerintahkan agar minyak goreng kemasan premium bisa dijual seharga Rp 14.000 per liter ke konsumen.

Baca juga: Ritel Dituding Timbun Minyak Goreng, Aprindo: Bagaimana Mungkin? Tidak Masuk di Akal Sehat!

Sementara pengusaha ritel harus membeli minyak goreng kemasan dari distributor lebih dari Rp 14.000 per liter. Saat itu, produsen menjual minyak goreng kemasan dari Rp 16.000 - Rp 20.000 per liter.

"Kenapa kami berani? Karena sesuai arahan bahwa selisih harga akan ditanggung Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," ungkap Roy saat ditemui Kompas.com di Kementerian Perdagangan, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Pemerintah Jamin Stok Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter, Aprindo: Warga Jangan Panic Buying

Duduk perkara utang produsen minyak goreng ke Aprindo

Kemudian, lanjut Roy untuk alur pengganti selisih harga itu dimulai dari BPDPKS yang akan membayar ke produsen kemudian baru produsen bayar ke peritel.

Adapun harga keekonomian minyak goreng yang ditetapkan kala itu Rp 17.260 per liter, sementara mereka diperintahkan menjual Rp 14.000 per liter di tingkat konsumen.

"(Harga keekonomian) Rp 17.260 harga keekonomian. Jadi kita rugi, enggak untung. Harga keekonomian itu ditentukan di ratas (rapat terbatas)," jelasnya.

Baca juga: Mendag Zulhas: Minyak Goreng Curah Sudah Rp 14.000, Banyak Tersedia...

Hingga saat ini, lanjut Roy, selisih harga itu belum dibayarkan oleh produsen ke peritel dengan total Rp 130 miliar.

Roy mengaku, dirinya sudah pernah menagih total selisih itu. Namun produsen mengungkap bahwa BPDPKS belum mengganti dana selisih itu.

"Iya sekitar segitu (Rp 130 miliar). Selisih ketika jual Rp 14.000 per liter itu selisih ditanggung BPDPKS. Sampai hari ini masih mempertanyakan. Ketika kami tanya ke produsen, produsen bilang 'kita belum selesai dari BPDPKS, kita belum dapat dari BPDPKS," jelas Roy.

Baca juga: Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi Dikritik Ribet, Mendag Zulhas: kalau Mau Mudah, Pakai NIK KTP...

 

Aprindo kirim surat ke BPDPKS tak dijawab, kini minta bantuan Mendag Zulhas

Bahkan dirinya juga sudah pernah mengirim surat kepada BPDPKS untuk membahas pembayaran selisih harga beli dan jual minyak goreng pada Januari 2022. Namun, belum ada jawaban sampai sekarang.

"Kami sudah surati ke BPDPKS untuk minta audiensi karena kami peritel tidak punya hubungan dengan BPDPKS. Urutannya BPDPKS selesaikan ke produsen, produsen selesaikan ke peritel," kata Roy.

Oleh sebab itu ia meminta kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan agar membantu percepatan proses pembayaran selisih harga beli dan jual minyak goreng kemasan kepada pengusaha ritel.

"Jadi mohon difasilitasi kami Aprindo, memohon dengan sangat kepada menteri perdagangan karena ini menyangkut komitmen kami yang sudah menjual Rp 14.000, bagaimana komitmen BPDPKS," pungkas Roy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com