JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan, pengusaha minyak goreng memiliki utang Rp 130 miliar ke pada mereka dan masih belum dibayar.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy Nicholas Mandey mengatakan, utang itu berasal dari selisih harga pembelian minyak goreng kemasan yang lebih tinggi dibandingkan harga jual di ritel modern.
Adapun kata dia, pada Januari 2022 lalu pemerintah memerintahkan agar minyak goreng kemasan premium bisa dijual seharga Rp 14.000 per liter ke konsumen.
Baca juga: Ritel Dituding Timbun Minyak Goreng, Aprindo: Bagaimana Mungkin? Tidak Masuk di Akal Sehat!
Sementara pengusaha ritel harus membeli minyak goreng kemasan dari distributor lebih dari Rp 14.000 per liter. Saat itu, produsen menjual minyak goreng kemasan dari Rp 16.000 - Rp 20.000 per liter.
"Kenapa kami berani? Karena sesuai arahan bahwa selisih harga akan ditanggung Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," ungkap Roy saat ditemui Kompas.com di Kementerian Perdagangan, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Pemerintah Jamin Stok Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter, Aprindo: Warga Jangan Panic Buying
Kemudian, lanjut Roy untuk alur pengganti selisih harga itu dimulai dari BPDPKS yang akan membayar ke produsen kemudian baru produsen bayar ke peritel.
Adapun harga keekonomian minyak goreng yang ditetapkan kala itu Rp 17.260 per liter, sementara mereka diperintahkan menjual Rp 14.000 per liter di tingkat konsumen.
"(Harga keekonomian) Rp 17.260 harga keekonomian. Jadi kita rugi, enggak untung. Harga keekonomian itu ditentukan di ratas (rapat terbatas)," jelasnya.
Baca juga: Mendag Zulhas: Minyak Goreng Curah Sudah Rp 14.000, Banyak Tersedia...
Hingga saat ini, lanjut Roy, selisih harga itu belum dibayarkan oleh produsen ke peritel dengan total Rp 130 miliar.
Roy mengaku, dirinya sudah pernah menagih total selisih itu. Namun produsen mengungkap bahwa BPDPKS belum mengganti dana selisih itu.
"Iya sekitar segitu (Rp 130 miliar). Selisih ketika jual Rp 14.000 per liter itu selisih ditanggung BPDPKS. Sampai hari ini masih mempertanyakan. Ketika kami tanya ke produsen, produsen bilang 'kita belum selesai dari BPDPKS, kita belum dapat dari BPDPKS," jelas Roy.
Bahkan dirinya juga sudah pernah mengirim surat kepada BPDPKS untuk membahas pembayaran selisih harga beli dan jual minyak goreng pada Januari 2022. Namun, belum ada jawaban sampai sekarang.
"Kami sudah surati ke BPDPKS untuk minta audiensi karena kami peritel tidak punya hubungan dengan BPDPKS. Urutannya BPDPKS selesaikan ke produsen, produsen selesaikan ke peritel," kata Roy.
Oleh sebab itu ia meminta kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan agar membantu percepatan proses pembayaran selisih harga beli dan jual minyak goreng kemasan kepada pengusaha ritel.
"Jadi mohon difasilitasi kami Aprindo, memohon dengan sangat kepada menteri perdagangan karena ini menyangkut komitmen kami yang sudah menjual Rp 14.000, bagaimana komitmen BPDPKS," pungkas Roy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.