Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Dapat Kompensasi Mati Listrik hingga Rp 300.000

Kompas.com - 05/07/2022, 16:58 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat bisa mendapatkan kompensasi mati listrik hingga Rp 300.000. Hal itu memungkinkan karena saat ini ada asuransi pembayaran tagihan secara online, termasuk tagihan listrik. 

Di Tokopedia misalnya, asuransi pembayaran tagihan ini bernama Proteksi Tagihan. Layanan tersebut merupakan program proteksi untuk produk tagihan yang dirancang oleh PT Pialang Asuransi Indotekno dan PT Asuransi Simas Insurtech.

Asuransi ini khusus untuk pengguna Tokopedia dan bisa diklaim jika terjadi ketidaknyamanan layanan pada produk tagihan yang dibayarkan di Tokopedia, termasuk mati listrik.

Proteksi Tagihan tagihan ini untuk pembayaran PLN, PDAM, PGN, Telkom, Internet dan TV Kabel di Tokopedia.

Baca juga: Ketika Erick Thohir Bandingkan Aplikasi MyPertamina dan PeduliLindungi

Cara dapat kompensasi mati listrik

Pelanggan PLN yang kerap mengalami mati listik dalam waktu berjam-jam bisa membeli asuransi tagihan saat membayar tagihan listrik di Tokopedia.

Di halaman Detail Pembelian sebelum bayar tagihan, asuransi ini dapat ditambahkan dengan cara pilih opsi "Proteksi Tagihan". Harga Proteksi Tagihan ini mulai dari Rp 3.250.

Adapun perlindungan yang didapat dari Proteksi Tagihan ini adalah pemberian kompensasi sebesar Rp 150.000 per 4 jam jika layanan produk tagihan yang dibayarkan melalui Tokopedia padam selama minimal 4 jam berturut-turut.

Adapun maksimal kompensasinya adalah senilai tagihan yang dibayarkan hingga Rp 300.000.

Kemudian ada pula santunan sampai Rp 6 juta ketika terjadi kebakaran atau pencurian di rumah alamat tagihan. Ada juga santunan hingga Rp 1 juta untuk kecelakaan hingga membutuhkan biaya pengobatan dan santunan hingga Rp 10 juta ketika terjadi kematian atau cacat tetap akibat kecelakaan.

Perlu dicatat, Proteksi Tagihan tidak dapat dibatalkan dan premi tidak dapat dikembalikan.

Baca juga: Tarif Listrik Naik, Orang Kaya Akan Kembali Berhemat?

Sedangkan untuk pengajuan klaim meninggal atau cacat tetap dan kebakaran maksimal 30 hari kalender sejak terjadinya insiden. Untuk benefit lain maksimal 5 hari kalender sejak terjadinya insiden.

Kelengkapan data maksimal 30 hari kerja setelah diajukan kemudian dilanjutkan proses assessment klaim selama maksimal 5 hari sejak dokumen pengajuan lengkap. Setelah klaim disetujui, dana akan dikirim maksimal dalam 5 hari kerja.

Sebagai catatan, perlindungan mulai berlaku setelah membayar tagihan hingga 30 hari.

Untuk mengajukan klaim, simak 4 langkah klaim Proteksi Tagihan berikut ini.

1. Masuk ke Halaman Klaim dengan ketik “Klaim Asuransi” pada kolom pencarian, atau masuk melalui kategori Keuangan

2. Pilih barang (tagihan) yang akan kamu klaim proteksinya

3. Hubungi mitra melalui metode yang tertera kemudian kirim dokumen yang diperlukan ke mitra

4. Klaim akan diproses oleh mitra. Status klaim dapat dicek langsung ke mitra dan kompensasi akan dikirim ke rekening kamu

Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik lewat PLN Mobile, Mudah dan Praktis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com