Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Kasus ACT, PPATK Minta Masyarakat Bijak dalam Berdonasi

Kompas.com - 05/07/2022, 17:07 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengimbau, masyarakat sebaiknya lebih bijak dalam melakukan donasi.

Dia menambahkan niat baik ini perlu diperhatikan pemilihan platform dalam menyalurkan donasi online, ataupun secara langsung kepada pengelola. Harus diketahui secara benar, tepat dan amanah.

"Adanya indikasi dugaan penyelewengan penggunaan dana yang diterima Ini sudah terendus sejak dari masyarakat dan para pihak lain. laporan disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan/PJK kepada PPATK, ” ujar Ivan dilansir dari Antara, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Penyelewengan Dana ACT untuk Kepentingan Pribadi dan Aktivitas Terlarang

Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh World Giving Index Charities Aid Foundation (CAF) 2021, Indonesia menjadi negara paling dermawan. Hal ini senada dengan data donasi online yang dirilis oleh salah satu platform galang dana dan donasi online di Indonesia, bahwa sepanjang tahun 2021 tercatat lebih dari 3 juta donatur berdonasi ke aplikasi yang tersedia.

Partisipasi yang dilakukan oleh banyak orang ini disalurkan untuk 36.000 kegiatan atau program penggalangan dana sosial, untuk membantu dan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan seperti korban bencana alam, pendidikan, tempat tinggal , hingga program sosial dan kemanusiaan lainnya.

Ivan mengimbau kepada para penyumbang, agar lebih berhati-hati, karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.

Menurut dia ada beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK di antaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya tidak jelas dan akuntabilitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Menyumbang dan berbagi memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama, akan tetapi para donatur hendaknya waspada dalam memilih kemana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan.

Beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat jika ingin melakukan donasi online maupun secara langsung adalah mengenal lembaga atau komunitas yang melakukan penggalangan dana dan donasi. Masyarakat dapat melihat kredibilitas lembaga atau komunitas melalui database Kementerian Sosial, apakah telah terdaftar atau tidak, serta siapa saja nama pengelolanya.

Baca juga: PPATK Temukan Aliran Dana Rp 13,2 Miliar dari Binomo ke Showroom Mobil

Masyarakat juga dapat melihat ketersediaan kanal-kanal informasi dan publikasi dari penggalang dana dan donasi tersebut seperti website, media sosial, dan kanal publikasi lainnya yang resmi serta terverifikasi.

Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait laporan keuangan serta laporan pertanggungjawaban secara komprehensif oleh penggalang dana dan donasi melalui kanal resmi, seperti melalui website ataupun dalam bentuk lainnya yang dapat diakses secara luas oleh publik.

Biasanya beberapa laporan yang baik telah mendapat audit dari akuntan publik .Masyarakat juga sebaiknya mencoba melakukan cek silang pada salah satu program yang tengah digalang dana dan donasinya, yang mungkin ada di sekitar kita, seperti melakukan kunjungan pada program tersebut, atau mendapatkan informasi melalui sumber informasi sekunder yang valid.

"Melalui upaya ini masyarakat dapat melakukan pengecekan kebenaran program tersebut, serta dapat menanyakan lebih lanjut perihal program yang tengah digalangkan apakah telah berjalan sesuai atau ditemukan ketidaksesuaian," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik majalah Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Usai laporan terbit jagat Twitter ramai dengan tagar #AksiCepatTilep hingga #JanganPercayaACT.

Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.

Baca juga: Soal Kasus Binomo, PPATK Telusuri Aliran Dana hingga ke British Virgin Island

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com