Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Rp 1,1 Triliun oleh Harmas Jalesveva, Bukalapak: Kami Siap Hadapi

Kompas.com - 05/07/2022, 17:28 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bukalapak.com Tbk masih menunggu dokumen terkait gugatan kedua yang dilayangkan oleh pengembang properti, PT Harmas Jalesveva. Namun demikian, perusahaan e-commerce itu mengaku siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

Sekretaris Perusahaan Bukalapak Perdana Saputro mengatakan, perusahaan masih menunggu berkas gugatan terkait dari pihak berwenang, untuk dipelajari dan disiapkan langkah-langkah hukum yang tersedia.

"Kami akan mengikuti proses dan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat yang tersedia dalam koridor hukum, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan proses mediasi maupun menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri," ujar dia dalam surat yang dikirimkan kepada Bursa Efek Indonesia, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Digugat Rp 1,1 Triliun oleh Harmas Jalesveva, Bukalapak Buka Suara

Kasus ini bukan merupakan gugatan pertama yang dilayangkan Harmas ke Bukalapak. Pada gugatan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan tak dapat menerima gugatan yang diajukan perusahaan tersebut.

Perdana menjelaskan, putusan pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak mengenai kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium), sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).

"Seperti saat kami menangani gugatan yang pertama (dimana kami telah memenangkan gugatan yang pertama tersebut), kami berkeyakinan bahwa posisi kami dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas," tutur dia.

"Oleh karena itu, dengan itikad baik kami siap menghadapi gugatan kedua ini di Pengadilan Negeri," tambahnya.

Baca juga: Gramedia Tebar Diskon hingga 90 Persen di Online Book Fair

Terkait gugatan tersebut, Perdana mengklaim, tidak terdapat dampak material pada aspek operasional dan keuangan perseroan. Ia bilang perusahaan akan beroperasi secara normal.

"Perusahaan terus beroperasi sebagaimana biasanya untuk mewujudkan misi perseroan yaitu mewujudkan kesetaraan ekonomi untuk semua," ucap dia.

Sebagai informasi, Adapun Bukalapak kembali diguga Harmas Jalesveva sebesar Rp 1,1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dilansir laman resmi PN Jakarta Selatan, gugatan bernomor perkara 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEtL terkait dengan pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa selama 5 tahun.

Head of PR Bureau Bukalapak Monica Chua menjelaskan, pihaknya sempat berencana untuk menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent.

Bukalapak, kata dia, sudah membayarkan down payment untuk memperkuat kerja sama tersebut. Namun, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja.

Ia mengatakan, meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan down payment tersebut kepada Bukalapak.

Baca juga: Erick Thohir Sebut Emirates dan Etihad Jadi Calon Investor Garuda Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com