Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar

Kompas.com - 05/07/2022, 19:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Gufron Mukti mengatakan uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah dimulai pada Juli 2022, tidak bertujuan untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.

"BPJS (Kesehatan) itu berharap, fokusnya kalau KRIS itu untuk meningkatkan mutu selain ekuitas. Tidak hanya untuk menutup defisit. Karena untuk menutup defisit ini sudah tidak relevan, karena (BPJS Kesehatan) sudah tidak defisit," ujarnya dalam Public Expose di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Justru kata Gufron, dibutuhkan proses secara bertahap transisi kelas perawatan di rumah sakit yang selama ini menerapkan tiga kelas yakni Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Hal ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Maka dari itu, dibutuhkan perumusan yang komprehensif mulai dari kesiapan rumah sakit, jumlah peserta, hingga tarifnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pertahankan Predikat WTM 8 Kali Berturut-turut

"Jadi enggak bisa kemudian istilah bahasa Jawa itu saged sanget. Oleh karena itu, memang tadi pertanyaannya kenapa mesti harus, istilahnya harus hati-hati dan tidak tergesa-gesa gitu ya memerlukan satu proses yang lebih komprehensif, lebih baik lebih bagus lagi. Jadi perlu duduk bersama, dirumuskan kembali yang pas seperti apa. Baik faktor-faktor kesiapan untuk rumah sakitnya itu sendiri," kata dia.

"Contoh rumah sakit kan harus memperbaiki fasilitas terutama rawat inapnya untuk memenuhi standar itu atau kriteria lainnya lagi. Maka harus ada perumusan kembali dan kesepakatan tentang tujuan, apa tujuannya, tentang definisi KRIS apakah kriterianya fisik atau non-fisik. Oleh karena itu, kita akan uji coba kelima rumah sakit termasuk ke peserta," sambung Gufron.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, uji coba kelas rawat inap standar akan diterapkan di 5 rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Juli ini.

Meski ada uji coba tersebut, terkait penyesuaian iuran pelayanan KRIS masih dalam pembahasan. Tapi selama ujicoba, Mutaqqien bilang, biaya iuran tidak akan berubah.

Adapun kelima rumah sakit yang menjalani ujicoba perubahan KRIS yaitu berada di Sumatera (satu RS), Pulau Jawa (dua RS), Ambon (satu RS), dan Sulawesi Selatan (satu RS). Sedangkan kawasan Jabodetabek belum masuk ujicoba. Namun untuk jadwal pelaksanaan ujicobanya, kata Muttaqien, masih dalam pertimbangan.

Baca juga: Digugat Rp 1,1 Triliun oleh Harmas Jalesveva, Bukalapak: Kami Siap Hadapi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com