Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Zulhas: Minyakita Sudah Ada Izin Edarnya, Siapa Saja Bisa Beli

Kompas.com - 06/07/2022, 12:26 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meluncurkan Minyakita yaitu produk minyak kemasan curah sederhana di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Minyakita ini adalah program lanjutan dari program sebelumnya yaitu Minyak Goreng Curah Rakyat alias MGCR. Zulhas mengatakan produk tersebut sudah terdaftar dan memiliki izin edar.

“Hari ini kita meluncurkan Minyakita. Minyakita dengan kemasan baru ini, sudah terdaftar dan ada izin edarnya. Siapa saja bisa pakai (beli) Minyakita ini,” kata Zulhas di Jakarta.

Baca juga: Ini Hadiah untuk Produsen Minyak Goreng yang Ikut Program Minyakita

Zulhas mengatakan, perbedaan antara MGCR dan Minyakita hanya terletak pada kemasan minyak goreng yang lebih kuat dan rapi. Ia memastikan produk Minyakita nantinya memiliki kemasan yang lebih bagus, kuat, dan rapi.

“Inilah kemasan sederhana, ada yang pakai botol juga Rp 14.000 sudah bisa, atau kalau yang dikemas seperti ini ini bisa masuk ke supermarket-supermarket. Sebelumnya, kalau warung–warung di pasar–pasarkan terima, kalau supermarket kan bisa kotor,” jelas dia.

Sebelumnya, Zulhas mengklaim harga minyak goreng curah di sejumlah daerah Indonesia sudah mencapai Rp 14.000 per liter. Meski demikian, dia mengakui juga ada daerah yang harga minyak goreng lebih mahal dari Rp 14.000 per liter.

"Bisa dicek Jawa, Bali sudah Rp 14.000, Sumatera Rp 14.000. Memang yang jauh mahal. Papua, Tarakan, Maluku itu masih ada yang Rp 20.000, tapi Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan dan sebagian Sulawesi Rp 14.000," kata Zulkifli ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Mendag Zulhas: Minyak Goreng Curah Sudah Rp 14.000, Banyak Tersedia...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com