Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Mulai Pasarkan 5.000 Liter Minyakita Rp 14.000 Per Liter Hari Ini

Kompas.com - 06/07/2022, 12:51 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) secara resmi meluncurkan produk minyak kemasan curah sederhana produksi pemerintah Minyakita, pada Rabu (6/7/2022).

Sebanyak 5.000 liter Minyakita mulai dipasarkan di kawasan sekitar kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta Pusat.

“Kami harapkan pada hari ini peluncuran Minyakita kita sebanyak 5.000 liter yang akan dijual kepada masyarakat di sekitar kantor kita (Kemendag),” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra, di Jakarta, Rabu (6/7/2022). 

Baca juga: Mendag Zulhas: Minyakita Sudah Ada Izin Edarnya, Siapa Saja Bisa Beli

Syailendra menjelaskan, peluncuran pertama ini dilakukan di wilayah sekitar Kemendag karena di daerah ini terdapat banyak perumahan – perumahan rakyat. Dia berharap dengan peluncuran Minyakita, bisa mendorong penurunan harga minyak goreng di Indonesia.

“Di belakang kantor ada banyak masyarakat umum, dan pada hari ini banyak hadir juga untuk membeli minyak goreng. Mudah – mudahan kedepan jadi lebih besar lagi cakupannya dan bermanfat bagi masyarakat,” tambah dia.

Baca juga: Ini Hadiah untuk Produsen Minyak Goreng yang Ikut Program Minyakita

Syailendra mengatakan, peluncuran minyak goreng ini bertujuan sebagai inisasi untuk pendistribusian minyak goreng dalam rangka Domestik Market Obligation (DMO) dengan menggunakan kemasan selain curah, yakni kemasan.

“Sebagaimana bagian untuk diperhitungkan dalam DMO, semua sesuai dengan rapat dengan Kemenko Marvese, dimana telah disepakati minyak goreng yang dapat diperhitungkan untuk DMO selain curah, dan pendistribusiannya dilakukan dengan merek Minyakita,” tegas dia.

Baca juga: Blusukan ke Pasar, Mendag Klaim Harga Minyak Goreng Sudah Rp 14.000

Sebagai informasi, Miyakita merupakan minyak goreng kemasan dengan merek dagang milik Kmenterian Perdagangan dengan nomor sertifikat IDM 00203152. Minyakita dapat digunakan oleh produsen, dan masyarakat luas.

Adapun pengemasan minyak goreng dengan berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang, dengan ketentuan memenihi persyarakat dengan izin edar ataupun BPOM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com