Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Jendela KRL Dilempar Batu hingga Pecah Berserakan, Ini Penjelasan KCI

Kompas.com - 06/07/2022, 19:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Edukasi bahaya aksi vandalisme

Dia menjelaskan, petugas KAI Commuter di lokasi kejadian juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya pelemparan maupun aksi vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

"KAI Commuter menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta serta mendukung penuh gerakan anti vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian," tutur Leza.

Baca juga: Ini Cara Naik KRL Bayar Pakai Aplikasi Gojek dan LinkAja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com