JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI Commuter menjelaskan insiden pelemparan batu oleh oknum ke salah satu gerbong KRL Jabodetabek terjadi pukul 08.00 WIB di perlintasan antara Stasiun Tanah Abang dan Stasiun Duri.
Video tersebut viral di media sosial, salah satunya diangkat di Instagram @jktinfo.
Dalam video pelemparan batu ke jendela KRL yang tersebar di media sosial tersebut, memperlihatkan salah satu kaca jendela KRL pecah dengan lubang yang cukup besar. Terlihat juga serpihan-serpihan kaca jendela berserakan di tempat duduk serta lantai KRL.
"Rabu (6/7) terjadi pelemparan batu pada KRL KA D1/12437 (Manggarai-Angke) pada pagi hari tadi. Belum diketahui informasi lebih detail mengenai pelaku dan motif atas pelemparan ini. Saat ini sudah ditangani oleh petugas," tulis keterangan dalam Instagram tersebut.
Baca juga: Ada Pelemparan Batu ke Stasiun Tanah Abang, Ini Kata PT KAI
Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan mengatakan, hingga saat ini pelaku pelemparan masih belum ditemukan pihak KCI.
"Petugas keamanan dan petugas terkait Stasiun Duri segera menuju lokasi pelemparan untuk mencari informasi terkait pelaku pelemparan kepada warga sekitar tempat kejadian," ujar Leza dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Viral, Video 3 Pemuda Diturunkan Paksa dari KRL gara-gara Ngobrol, Ini Penjelasan KCI
Kendati demikian, dia memastikan tidak ada korban jiwa akibat aksi vandalisme tersebut. Namun, agar tetap melayani pengguna, sarana yang mengalami aksi vandalisme tersebut ditukar dengan menggunakan rangkaian yang baru di Stasiun Manggarai.
Pasalnya, akibat insiden tersebut menyebabkan kaca pintu di kereta keempat dari belakang KRL pecah. Meskipun petugas pengawal KRL dan petugas On Train Cleaning dengan sigap membersihkan serpihan kaca akibat pelemparan tersebut.
"KAI Commuter menyesalkan atas kejadian vandalisme terhadap Sarana KRL," kata Leza.
Baca juga: Kronologi Video Viral Penumpang KRL Jatuh dari Peron Stasiun Manggarai
Dia menjelaskan, petugas KAI Commuter di lokasi kejadian juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya pelemparan maupun aksi vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian.
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
"KAI Commuter menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta serta mendukung penuh gerakan anti vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian," tutur Leza.
Baca juga: Ini Cara Naik KRL Bayar Pakai Aplikasi Gojek dan LinkAja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.