Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat dan Biaya Nikah di KUA Terbaru 2022

Kompas.com - 06/07/2022, 22:22 WIB
Siti Maghfirah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Apabila Anda dan pasangan berencana ingin melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat, sebaiknya segera persiapkan syarat nikah secepatnya. Karena, banyak sekali dokumen untuk memenuhi persyaratan nikah.

Persyaratan dan syarat nikah di KUA telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).

Perlu diketahui bahwa biaya nikah di KUA itu gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Persyaratan nikah agar tak perlu membayar biaya adalah prosesi pernikahan harus dilakukan di kantor KUA dan berlangsung pada jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, ada biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000. Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan. Selain itu, sejak pandemi Covid-19, pendaftaran nikah di KUA juga bisa dilakukan secara online di laman Simkah Kemenag.

Baca juga: Simak Cara Mendapatkan EFIN Online Tanpa ke Kantor Pajak

Persyaratan nikah

Berikut prosedur dan dokumen syarat nikah di KUA bagi mempelai pria dan wanita:

Dokumen persyaratan nikah calon mempelai pria:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istri meninggal dunia
  • Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Fotocopy KTP
  • Akta kelahiran
  • Kartu keluarga
  • Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)
  • Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
  • Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
  • Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
  • Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
  • Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
  • Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.

Baca juga: Cara Daftar m-Banking BRI, BNI, BCA, dan Mandiri dengan Mudah

Dokumen persyaratan nikah calon mempelai wanita:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
  • Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
  • Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
  • Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
  • Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri

Baca juga: 4 Cara Bayar Tagihan Listrik lewat Livin’ by Mandiri hingga ATM

Prosedur dan alur menikah

  • Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa
  • Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
  • Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
  • Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
  • Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA.
  • Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
  • Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  • Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.
  • Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.
  • Sebagai informasi, saat ini beberapa kantor KUA mulai mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah sebagai syarat nikah di KUA atau persyaratan nikah.

Selain itu, syarat nikah di KUA lainnya yakni mempelai harus memiliki surat keterangan sehat yang bisa diperoleh dari puskesmas, seperti bebas HIV dan sudah menjalani imunisasi tetanus dan sebagainya. Untuk biaya nikah bisa dilakukan melalui transfer bank ke rekening Kementerian Agama.

Baca juga: 5 Cara Cek Tarif Tol di Indonesia dengan Mudah dan Praktis

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com