JAKARTA, KOMPAS.com - Dompet digital DANA mengimplementasikan aturan Bank Indonesia untuk menetapkan kenaikan batas nilai saldo atau limit saldo, yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered.
Aturan baru tersebut dapat dinikmati oleh pengguna DANA yang memiliki akun DANA Premium.
"Kami percaya bahwa keikutsertaan DANA dan dompet digital lainnya dapat mendorong inovasi sistem pembayaran, termasuk dalam rangka mendukung program pemerintah dan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta mendorong akselerasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) yang inklusif dan efisien melalui kebijakan sistem pembayaran nontunai, sebagaimana visi Bank Indonesia,” kata CEO dan Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara dalam siaran pers, dikutip Kompas.com, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Cara Membeli Minyakita Rp 14.000 Per Liter
Ia menambahkan, penerapan aturan kenaikan limit saldo tersebut merefleksikan adanya peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam penggunaan dompet digital untuk berbagai pemenuhan kebutuhan dan gaya hidup harian masyarakat Indonesia.
Hal ini tercermin pada data Bank Sentral yang menyebutkan bahwa nilai transaksi uang elektronik tumbuh positif hingga 42,06 persen pada triwulan I-2022 dibandingkan dengan tahun lalu.
Temuan serupa mengenai kedekatan masyarakat dengan dompet digital juga dirasakan oleh DANA, yang kini memiliki lebih dari 110 juta pengguna dan setiap harinya melayani lebih dari 10 juta transaksi digital masyarakat.
Vince mengatakan, penerapan aturan kenaikan batas nilai saldo dan transaksi uang elektronik ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk bertransaksi dengan QRIS yang sejalan dengan upaya digitalisasi UMKM.
Baca juga: Harga Minyak Dunia Jatuh Menyusul Kekhawatiran pada Resesi Global
Apalagi kemudahan menerima pembayaran nontunai sudah dirasakan oleh UMKM mitra DANA Bisnis, yang jumlahnya kini mencapai lebih dari 500.000 UMKM dan mengalami kenaikan transaksi hingga 35 persen.
Sejak 6 Juli 2022, pengguna DANA Premium dapat menikmati kenaikan batas nilai saldo uang elektronik yang dapat disimpan menjadi Rp 20 juta yang sebelumnya hanya Rp 10 juta dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik menjadi Rp 40 juta, yang sebelumnya Rp 20 juta.
Adanya kenaikan batas transaksi ini akan DANA imbangi dengan mengedepankan aspek-aspek keamanan, kemudahan, dan kenyamanan pengguna DANA dalam bertransaksi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.