Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limit Saldo dan Transaksi DANA Premium Naik, Ini Jumlahnya

Kompas.com - 07/07/2022, 08:24 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dompet digital DANA mengimplementasikan aturan Bank Indonesia untuk menetapkan kenaikan batas nilai saldo atau limit saldo, yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered.

Aturan baru tersebut dapat dinikmati oleh pengguna DANA yang memiliki akun DANA Premium.

"Kami percaya bahwa keikutsertaan DANA dan dompet digital lainnya dapat mendorong inovasi sistem pembayaran, termasuk dalam rangka mendukung program pemerintah dan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta mendorong akselerasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) yang inklusif dan efisien melalui kebijakan sistem pembayaran nontunai, sebagaimana visi Bank Indonesia,” kata CEO dan Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara dalam siaran pers, dikutip Kompas.com, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Cara Membeli Minyakita Rp 14.000 Per Liter

Ia menambahkan, penerapan aturan kenaikan limit saldo tersebut merefleksikan adanya peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam penggunaan dompet digital untuk berbagai pemenuhan kebutuhan dan gaya hidup harian masyarakat Indonesia.

Hal ini tercermin pada data Bank Sentral yang menyebutkan bahwa nilai transaksi uang elektronik tumbuh positif hingga 42,06 persen pada triwulan I-2022 dibandingkan dengan tahun lalu.

Temuan serupa mengenai kedekatan masyarakat dengan dompet digital juga dirasakan oleh DANA, yang kini memiliki lebih dari 110 juta pengguna dan setiap harinya melayani lebih dari 10 juta transaksi digital masyarakat.

Vince mengatakan, penerapan aturan kenaikan batas nilai saldo dan transaksi uang elektronik ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk bertransaksi dengan QRIS yang sejalan dengan upaya digitalisasi UMKM.

Baca juga: Harga Minyak Dunia Jatuh Menyusul Kekhawatiran pada Resesi Global

Apalagi kemudahan menerima pembayaran nontunai sudah dirasakan oleh UMKM mitra DANA Bisnis, yang jumlahnya kini mencapai lebih dari 500.000 UMKM dan mengalami kenaikan transaksi hingga 35 persen.

Sejak 6 Juli 2022, pengguna DANA Premium dapat menikmati kenaikan batas nilai saldo uang elektronik yang dapat disimpan menjadi Rp 20 juta yang sebelumnya hanya Rp 10 juta dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik menjadi Rp 40 juta, yang sebelumnya Rp 20 juta.

Adanya kenaikan batas transaksi ini akan DANA imbangi dengan mengedepankan aspek-aspek keamanan, kemudahan, dan kenyamanan pengguna DANA dalam bertransaksi.

Guna memastikan implementasi aturan Bank Indonesia tersebut berjalan dengan baik, DANA senantiasa mengedukasi dan mengajak pengguna melalui berbagai kanal komunikasi yang dimiliki, agar segera melakukan verifikasi akun (KYC) menjadi DANA Premium.

Pengguna yang ingin meningkatkan akunnya menjadi DANA Premium cukup mengikuti beberapa langkah mudah yang tersedia di laman resmi DANA.

Pertama, pengguna cukup menekan tombol “Verifikasi Akun Anda” di halaman utama atau di halaman profil di aplikasi DANA. Lalu, pengguna diharuskan mengambil foto KTP dan melakukan proses verifikasi wajah.

"Terakhir, pengguna perlu memasukkan nomor KTP dan menunggu hingga proses verifikasi selesai. Dengan begitu, pengguna DANA Premium dapat menikmati keuntungan dalam melakukan transaksi nontunai yang lebih besar," tandas dia.

Baca juga: Menteri Bahlil: Jujur, Negara Belum Hadir Maksimal Mengurus UMKM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com