Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Tambahan PMN, BUMN Diminta Bisa Memanfaatkannya Secara Optimal

Kompas.com - 07/07/2022, 21:10 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI menyetujui usulan Menteri BUMN Erick Thohir untuk memberikan tambahan penyertaan modal negara (PMN) untuk 10 BUMN dengan nilai Rp 73 triliun.

BUMN yang mendapatkan PMN di tahun 2023 adalah PT PLN, PT LEN, ID Food (Rajawali Nusantara Indonesia), PT Hutama Karya, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Aviata), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT Kereta Api Indonesia, PT Reasuransi Indonesia Utama, Perum DAMRI, AirNav.

Pakar Politik Ekonomi Pembangunan Internasional, Universitas Gadjah Mada (UGM), Poppy Sulistyaning Winanti menilai tambahan PMN untuk BUMN merupakan dukungan Negara kepada perusahaan milik Negara.

Baca juga: PMN Lambat Cair, Penyelesaian Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terancam Mundur

Sebab, selama ini BUMN banyak mengemban peran kepanjangan tangan Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bentuk pelayanan kepada masyarakat ini yang tak menjadi tanggung jawab badan usaha swasta Nasional atau asing.

Selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, BUMN juga mempunyai tugas untuk menjaga ketahanan ekonomi Nasional. Sejatinya tugas untuk menjaga ketahanan ekonomi Nasional dilakukan oleh Negara.

Namun Negara bisa mendelegasikan kewajiban tersebut kepada institusi yang dimilikinya atau melalui BUMN.

Dengan pemerintah memberikan tambahan PMN dinilai Poppy juga untuk memastikan BUMN dapat kembali sehat. Jika BUMN sehat, maka tugas Negara untuk menjaga perekonomian Nasional dan memberikan pelayanan berkesinambungan kepada masyarakat.

"Memang BUMN tugasnya berat. Mereka dituntut bekerja profesional untuk mendapatkan keuntungan. Namun disisi yang lain mereka memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat sebagai kepanjangan tangan Negara. Sehingga tambahan PMN adalah wajar sebagai dukungan Negara ke BUMN. Sehingga masyarakat dapat melihat hasil nyata dari tambahan modal tersebut,"kata Poppy, dilansir dari Kontan.co.id, Kamis (7/7/2022).

Meski mendapatkan dukungan dari Negara, dalam penggelolaan BUMN harus dilakukan dengan prudent. Lanjut Poppy, BUMN harus bisa menunjukan kepada masyarakat bahwa dukungan yang diberikan Negara selama ini dimanfaatkan secara optimal.

Sehingga, BUMN bisa tumbuh dan berkembang untuk dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada Negara berupa dividen maupun layanan prima. Sehingga, ketika BUMN dikelola tidak baik, Pemerintah melalui Kementrian BUMN berhak untuk melakukan perombakan manajemen.

Baca juga: Dapat PMN Rp 10 Triliun, Ini yang Mau Dilakukan PLN

Agar memiliki kinerja yang baik, menurut Poppy, dibutuhkan pengawasan langsung terhadap BUMN yang ada. Pengawasan ini bisa dilakukan melalui Kementrian BUMN melalui evaluasi rutin melalui komisaris yang menjadi wakili Pemerintah. Selain itu menurut Poppy dibutuhkan juga mekanisme sinergi yang baik dan pengawasan antara BUMN dengan kementerian teknis.

"Selain itu publik dan media juga harus bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja BUMN. Sehingga ada kontrol yang kuat atas kinerja manajemen BUMN. Tugas mengawasi dan membuat kinerja BUMN menjadi sehat tak hanya menjadi tanggung jawan Menteri Erick. Tetapi tugas kita bersama,"ungkap Poppy.

Jika tak bisa memberikan kontribusi lagi kepada Negara dan masyarakat atau tak bisa diselamatkan lagi, Poppy menyarankan kepada Erick untuk dapat segera melikuidasi BUMN tersebut.

Namun jika BUMN tersebut memiliki peran strategis bagi Negara dan masyarakat, namun kinerjanya masih belum sesuai harapan, Poppy menyarankan untuk dapat diselamatkan dan diawasi kinerjanya lebih ketat lagi. (Lailatul Anisah)

Baca juga: Daftar 10 Perusahaan Penerima PMN BUMN Rp 73 Triliun dan Rincian Penggunaan Dananya

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Penambahan PMN ke Sejumlah BUMN Diharapkan Berdampak pada Perekonomian Nasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com