JAKARTA, KOMPAS.com – Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan dengan berbagai metode. Peserta dapat melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP.
Selain itu, cara pencairan BPJS ketenagakerjaan juga bisa secara offline atau dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Namun, peserta yang ingin klaim BPJS Ketenagakerjaan tentu harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan terlebih dahulu.
Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.
Baca juga: MenKopUKM Ajak Pelaku Seni Masuk Ekosistem Digital
Dilansir dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program jaminan sosial dari pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Salah satu program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain JHT, program jaminan lain dari BPJS Ketenagakerjaan di antaranya Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Lalu, bagaimana cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan (klaim BPJS Ketenagakerjaan) ?
Sebelum membahas cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan lebih lanjut, berikut beberapa kategori klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan serta dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi peserta BP Jamsostek:
Baca juga: Minat Mendaftar MyPertamina Tinggi, Warga Diharap Makin Bijak Konsumsi BBM
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
PHK didefinisikan sebagai berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial, berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja, dan bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.
Baca juga: Jangan Sampai Tertipu, Ini Syarat dan Cara Melamar Kerja di PT PLN (Persero)
Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
Baca juga: Pemerintah Berencana Kembangkan Klaster Industri Kimia di IKN
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Baca juga: Summarecon Agung Bakal Bagikan Dividen Rp 99,05 Miliar
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30 persen untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Baca juga: BTN Incar Tambahan Dana Murah dari Transaksi BTN Bisnis, Targetnya Rp 7 Triliun
Sebagai catatan, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (usahakan bukan scan dari HP). Pastikan semua dokumen tersebut sudah lengkap.
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja yang lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut menjadi satu file PDF.
Baca juga: Kehadiran Investor Strategis Diharapkan Bisa Dongkrak Kinerja Garuda Indonesia di Masa Mendatang
Pengajuan klaim melalui metode ini atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dengan cara ini, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Berikut langkah-langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat website lapakasik:
Baca juga: IFEX 2022, Ajang Produsen Mebel dan Kerajinan Lokal Gaet Buyers Internasional
Selain website, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online juga dapat dilakukan di aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan (JHT) dengan maksimal saldo Rp 10 juta.
Berikut langkah-langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO:
Baca juga: Dukung Produk Dalam Negeri dan UMKM, Semen Indonesia Gandeng Yayasan Dharma Bhakti Astra
Nah, itulah informasi seputar . Bagi peserta yang ingin melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT, pastikan sudah menyiapkan semua dokumen persyaratan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.