Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Beli Minyakita Rp 14.000 Per Liter: Boleh Pakai KTP, Bisa "Scan" PeduliLindungi

Kompas.com - 08/07/2022, 05:15 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita dengan harga Rp 14.000 per liter kini bisa dibeli masyarakat dengan bebas.

Sebagai informasi, cara beli Minyakita tidak berbeda dengan membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, saat ini Minyakita mulai dipasarkan baik ke pasar tradisional dan supermarket. Namun karena masih baru diluncurkan, jumlahnya masih terbatas.

Baca juga: Kemendag Mulai Pasarkan 5.000 Liter Minyakita Rp 14.000 Per Liter Hari Ini

1. tersedia di pasar tradisional dan supermarket

Masyarakat yang ingin membeli Minyakita bisa mendatangi pasar tradisional atau supermarket yang sudah menjual produk tersebut.

2. Bawa KTP, atau buka aplikasi PeduliLindungi di HP

 

Jangan lupa membawa syarat beli Minyakita yaitu KTP atau handphone (HP) yang di dalamnya sudah ada aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: 7 Perusahaan Bakal Ikut Produksi Minyakita Rp 14.000 Per Liter

3. Tunjukkan KTP ke penjual, atau scan PeduliLindungi

 

Pembeli Minyakita harus menunjukkan KTP kepada penjual atau memindai (scanning) kode batang (QR Code) PeduliLindungi yang telah tersedia di toko tersebut pakai aplikasi PeduliLindungi.

“Jadi boleh pilih mau Minyakita atau minyak curah. Sama, membelinya boleh pakai PeduliLindung boleh KTP, mana yang mudah saja,” jelas Mendag Zulhas.

Baca juga: Luhut Geram Minyak Sawit RI Diatur Malaysia: yang Benar Sajalah!

 

Sudah ada Minyakita, MCGR masih diperdagangkan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, meskipun Minyakita hadir dengan harga yang sangat terjangkau, namun MGCR masih tetap diperdagangkan.

Kehadiran Minyakita juga membuka opsi bagi masyarakat untuk mencukupi kebutuhannya.

“Minyak curah tetap, tidak ada perubahan apapun. Minyakita ini tambahan (opsi)," kata Zulhas di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Minyakita merupakan lanjutan program MGCR. Minyakita sudah terdaftar dan memiliki izin edar, serta kemasannya lebih kuat dan rapi sehingga bisa dipasarkan dan dikirim dengan lebih aman.

“Dengan ini lebih mudah karena sudah dikemas, dan bisa ke mana–mana. Bisa masuk ke pasar manapun, terutama Indonesia Timur karena ekspedisinya akan lebih mudah,” kata Mendag Zulhas

(Penulis Kiki Safitri | Editor Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com