Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wings Food Bantah Penolakan Mi Instan di Taiwan Akibat Kandungan Residu Pestisida

Kompas.com - 08/07/2022, 15:05 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wings Food membantah penolakan produk mi instan miliknya, Mie Sedaap, masuk di Taiwan akibat kandungan residu pestisida yang melebihi ambang batas.

Marketing Manager Noodle Category Wings Food Katria Arintya Anindyantari mengatakan, penolakan produk Mie Sedaap di Taiwan terjadi karena perbedaan regulasi.

Produk Mie Sedaap ini, kata dia, telah dijual ke lebih dari 30 negara selama belasan tahun dan telah memenuhi standar wajib ekspor sesuai dengan yang telah ditetapkan regulator, seperti kandungan, pengemasan, hingga pelabelan produk.

Baca juga: Fakta soal Kabar Taiwan Tolak Masuk Mi Instan asal RI

"Produk Mie Sedaap tidak mengandung residu pestisida. Penahanan Mie Sedaap di negara Taiwan tidak ada kaitannya dengan hal tersebut. Penahanan produk yang terjadi dikarenakan adanya perbedaan regulasi yang diterapkan oleh regulator setempat," ujar Katria saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Dia menjelaskan, produk Mie Sedaap aman dikonsumsi masyarakat karena telah mengikuti standar produksi dan pengawasan yang ketat.

Selama 19 tahun ini, Wings Food telah mengantongi perizinan pangan untuk produk Mie Sedaap dari berbagai badan terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sertifikat halal dari MUI, Sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan, dan Sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu.

Baca juga: 7 Produsen Mi Instan yang Paling Merajai Dunia, Indomie Termasuk?

"Hal ini menunjukkan bahwa Mie Sedaap telah dikembangkan dengan standar produksi dan pengawasan yang ketat, serta memenuhi standar keamanan makanan di seluruh rantai pasokan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mi instan dari Indonesia menjadi salah satu mi yang ditolak masuk Taiwan. Sebabnya, tingkat kandungan residu pestisida di atas ambang batas.

Kapal yang mengangkut mi instan Indonesia pun ditahan otoritas Badan Makanan dan Obat-obatan atau Food and Drug Administration (FDA).

Tugas dan wewenang FDA sendiri serupa dengan BPOM di Indonesia. FDA menyebut ada 19 kapal yang ditolak masuk Taiwan. Termasuk kapal pengangkut mi instan yang totalnya mencapai 4.431,96 kilogram.

Kabar soal mi instan asal Indonesia ditolak masuk Taiwan juga banyak diberitakan media lokal Taiwan. Salah satunya situs Focus Taiwan milik kantor berita Republik China (CNA ROC).

Diberitakan Focus Taiwan, dari kontainer yang ditolak masuk Bea Cukai itu, tercatat sebanyak produk mi instan merek Mie Sedap dengan volume sebanyak 4.047,4 kg.

Ada lima jenis rasa mi instan yang ditahan, antara lain Korean Spicy Soup, Kuah Rasa Baso Spesial, Rasa Ayam Bawang Telur, Korean Spicy Chicken, dan Rasa Soto.

FDA mengatakan, bahwa semua produk di bawah standar kesehatan lembaganya akan dikembalikan atau dihancurkan.

Baca juga: Jokowi: Hati-hati yang Suka Makan Roti dan Mi, Harganya Bisa Naik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com