Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Penjual Asing di E-Commerce, YLKI: Akan Perkuat Perlindungan Konsumen

Kompas.com - 08/07/2022, 20:42 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk membatasi praktik cross-border selling atau perdagangan lintas negara melalui e-commerce dinilai dapat melindungi masyarakat selaku konsumen dari potensi produk yang tidak layak jual.

Pasalnya, selama ini para penjual atau seller di luar negeri menjajakan produk atau jasanya melalui e-commerce yang beroperasi di Indonesia tidak menyediakan layanan pengaduan ketika pesanan yang di terima konsumen di Indonesia bermasalah.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, pemerintah memang harus tegas dalam mengawasi perdagangan di platform e-commerce.

Baca juga: Pengamat: E-commerce Jadi Jembatan UMKM Lokal Menuju Panggung Internasional

Menurut dia, aturan tersebut sangat penting terutama dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen.

"Seharusnya penjualnya ada di Indonesia. Jadi kalau ada masalah, konsumen bisa langsung membuat aduan, bukan ke platform seperti selama ini. Dengan begitu, ini akan lebih fair untuk konsumen," ujar dia, dalam keterangannya, dikutip Jumat (8/7/2022).

Tak hanya harus berada di Indonesia, lanjut Sudaryatmo, para seller asing tersebut juga harus berbadan hukum Indonesia, sehingga mereka mengikuti aturan hukum yang ada di Tanah Air.

"Para seller asing yang menjual produk di e-commerce ini harus berbadan hukum di Indonesia sehingga kalau ada apa-apa bisa minta pertanggunjawaban ke negara," kata dia.

"Dalam hal ini, konsumen akan terlindungi saat melakukan transaksi. Penjual dari luar negeri ini juga bisa dikenai pajak, jadi ada pemasukan untuk negara," tambahnya.

Pakar e-commerce Hadi Kuncoro mengungkapkan, pentingnya perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik. Menurutnya, hal itu mutlak harus diberikan oleh platform e-commerce.

"Wajib ada. Kalau dulu kan contact center ya, sekarang ini ada tambahan pengaduan melalui digital, jadi semakin memperkuat," katanya.

Lebih lanjut, Hadi bilang, perlindungan konsumen perlu dilakukan pada seluruh produk, terutama untuk produk-produk yang digunakan pada tubuh seperti kosmetik, maupun yang dikonsumsi seperti vitamin.

“Penyelenggara e-commerce harus ikut bertanggung jawab dan memastikan barang tersebut memiliki izin edar. Kementerian Perdagangan juga harus melakukan pengawas. Kalau obat, BPOM harus ikut masuk,” ucapnya.

Sebagai informasi, dilansir dari Kontan, pemerintah Indonesia berencana mengubah aturan e-commerce atau pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang beroperasi di Indonesia. Tujuan perubahan aturan PMSE khususnya asing ini dengan beberapa pertimbangan.

Baca juga: Pengusaha Keluhkan Praktik “Illegal Cross-Border” di Platform E-Commerce

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com