Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di MA, Antam Wajib Bayar 1,13 Ton Emas ke "Crazy Rich" Surabaya

Kompas.com - Diperbarui 09/07/2022, 10:08 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pengusaha properti asal Surabaya Budi Said menang kasasi melawan PT Aneka Tambang (Antam). Perusahaan tambang pelat merah anggota holding BUMN tambang itu harus menyerahkan ganti rugi senilai 1.136 kilogram (kg) emas batangan kepada Budi.

Emas sebesar 1.136 kg setara dengan 1.136.000 gram. Bila 1 gram Antam hari ini Rp 898 ribu, maka uang yang harus dikembalikan Antam sebesar Rp 1,123 triliun.

Dikutip dari Antara, Sabtu (9/7/2022), majelis hakim mengeluarkan putusan tersebut dalam nomor register 1666 K/PDT/2022. Putusan tersebut disahkan pada 29 Juni 2022.

Budi Said memenangkan guguatan melawan tergugat I PT Aneka Tambang Tbk, tergugat II Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, tergugat III Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam.

Lalu tergugat IV Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, dan tergugat V Eksi Anggraeni.

Baca juga: Alasan Jokowi Tahan Pertalite Tidak Naik meski Bisa Bikin APBN Jebol

Sidang putusan kasasi itu dipimpin oleh ketua majelis Maria Anna Samiyati dan dua anggota yakni Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

"Menyatakan tergugat I, II, III, IV dan V telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat. Menyatakan tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh tergugat II, III, dan IV," bunyi putusan tersebut.

Majelis kasasi juga menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar.

Awal perkara

Perkara ini diawali saat Budi Said membeli emas batangan mulai 20 Maret - 12 November 2018 seberat total 7 ton emas tapi ternyata baru menerima hampir 6 ton saja sehingga masih terdapat kekurangan 1,136 ton emas batangan Antam yang belum diterima.

Baca juga: Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Pembelian emas dilakukan di BELM Surabaya 01 Antam dengan nilai emas batangan Rp 530 juta per kg yang juga adalah di bawah harga resmi yaitu Rp 585 juta per kg.

Karena tidak menerima emas sesuai permintaan, maka pada 20 Januari 2019 Budi Said lalu melapor ke aparat kepolisian sehingga pada pada 13 Januari 2021.

Kemudian dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby Pengadilan Negeri Surabaya, memutuskan PT Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kg.

Namun Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 19 Agustus 2021 dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.

Baca juga: Mengenal Abenomics, Warisan Shinzo Abe yang Selamatkan Ekonomi Jepang

Budi Said lalu mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA. Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding.

"Bahwa menurut judex juris putusan judex facti/PN pertimbangan putusan sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih oleh judex juris dan dapat dijadikan pertimbangan MA/judex juris dengan tambahan pertimbangan dan perbaikan amar sebagaimana disebutkan dalam amar di bawah ini," demikian disebutkan majelis kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com