Lebih lanjut Nicke menyebutkan, pemulihan ekonomi pasca pandemi telah berdampak pada meningkatnya mobilitas masyarakat, sehingga tren penjualan BBM dan elpiji ikut naik. Bila tren ini terus berlanjut, maka diprediksi Pertalite dan Solar akan melebihi kuota yang ditetapkan Pemerintah.
"Oleh karena itu, pemerintah sedang melakukan revisi dari Perpres No.191 tahun 2014, khususnya mengenai kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi," katanya.
Menurut Nicke, Pertamina harus menjaga kuota BBM bersubsidi, agar tidak over kuota. Apalagi berdasarkan data Kementerian Keuangan, sebanyak 40 persen penduduk miskin dan rentan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen BBM, tetapi 60 persen teratas mengkonsumsi 80 persen BBM Subsidi.
"Pertamina harus memastikan bahwa BBM Subsidi dipergunakan oleh segmen masyarakat yang berhak dan kendaraan yang sesuai ketentuan," katanya.
Sesuai Roadmap Pertamina, saat ini merupakan tahap pendaftaran dan pendataan yang berhak. Karenanya, mulai 1 Juli 2022, Pertamina membuka pendaftaran kendaraan bagi yang berhak mengkonsumsi BBM Bersubsidi.
Pendaftaran dilakukan melalui tiga cara yakni Website subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina, dan bisa datang langsung ke SPBU. Adapun implementasi selanjutnya akan mengacu pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.