Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahlil Bakal Umumkan Aturan Larangan Ekspor EBT Akhir Bulan Juli 2022

Kompas.com - 09/07/2022, 12:15 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia berencana mengumumkan aturan atau regulasi terkait dengan larangan ekspor energi baru terbarukan atau EBT.

Bahlil mengatakan, saat ini regulasi atau aturan terkait dengan kebijakan larangan ekspor EBT tengah dibahas secara intens.

“Sudah mulai bahas sekarang, nanti akhir bulan (Juli 2022) saya umumkan,” kata Bahlil saat dijumpai dalam peresmian Park Hyatt milik taipan Hary Tanoesoedibjo di Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Pakar Unair: Perlu Payung Hukum Sukseskan Transisi EBT di Indonesia

Sebelumnya, pemerintah berencana menetapkan aturan atau regulasi terkait dengan larangan ekspor EBT karena saat ini Indonesia tengah dalam pengembangan industri EBT untuk mendorong keberlangsungan di berbagai sektor.

Bahlil menilai, untuk mendorong suksesnya pengembangan EBT di tanah air, maka pemerintah perlu menjamin ketersediaan EBT yang cukup.

“Jadi gini, kalau bicara pelarangan ekspor EBT, itu sebuah keharusan untuk memenuhi stok dalam negeri dulu,” ungkap Bahlil.

Baca juga: Bahlil Sebut Perusahaan Belgia Minat Kembangkan EBT Berbasis Hidrogen di Indonesia

Di sisi lain, Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam (SDA) yang melimpah juga dinilai merupakan keunggulan yang akan menarik minat investasi asing.

Oleh karenanya, Bahlil menilai tidak menutup kemungkinan, Indonesia akan menjadi salah satu negara tujuan investasi asing, khususnya di sektor pengembangan EBT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com