Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Minyakita di E-Commerce Hampir 3 Kali Lipat dari yang Seharusnya, Kok Bisa?

Kompas.com - 09/07/2022, 17:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Awal pekan ini, pemerintah melalui Kementerian Perdangan meluncurkan produk minyak goreng kemasan, Minyakita seharga Rp 14.000 per liter. Namun demikian, pantauan Kompas.com, harga minyak yang dijual di e-commerce mengalami kenaikan berkali – kali lipat.

Di Tokopedia, jika menelusuri dengan keyword Minyakita, akan diarahkan pada halaman toko online yang menjual produk pemerintah tersebut seharga Rp 35.000 per liter. Namun, harga itu berbeda dengan deskripsi produknya, yakni Rp 35.000 untuk 2,5 liter Minyakita.

1 liter harganya Rp14.000. Berarti dengan Rp 35.000 agan akan mendapatkan 2,5 liter. Khusus seputaran daerah saya saja. Ini pesanan khusus buat promo toko hahahaha,” tulis deskripsi produk dari toko online yang berada di Kota Jambi itu, dikutip Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).

Baca juga: Mendag Zulhas: Minyakita Sudah Ada Izin Edarnya, Siapa Saja Bisa Beli

Dalam laman tersebut, toko yang buka sejak Agustus 2017 memang sudah mendapatkan "notice" dari Tokopedia yang ditujukan untuk para pembeli. Tokopedia mengingatkan bahwa toko tersebut tengah dalam pemantauan terkait penjualan produknya.

“Barang sedang dalam pengawasan. Barang ini sedang tidak bisa dibeli untuk sementara waktu. Cari Barang Serupa,” tulis peringatan tersebut.

Baca juga: Cara Beli Minyakita Rp 14.000 Per Liter: Boleh Pakai KTP, Bisa Scan PeduliLindungi

Tokopedia tegas menindak toko nakal jual Minyakita

Terkait hal ini, Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia Hilmi Adrianto mengatakan, Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk penjualan produk yang melanggar ketentuan dan/atau dengan harga yang tidak wajar.

Hilmi mengatakan, Tokopedia juga akan mematuhi kebijakan pemerintah, termasuk yang terkait dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dari Kementerian Perdagangan RI. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak internal, asosiasi dan berbagai pihak lainnya terkait penerapan kebijakan tersebut.

“Jika terdapat penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” ujar Hilmi kepada Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).

Baca juga: Kemendag Mulai Pasarkan 5.000 Liter Minyakita Rp 14.000 Per Liter Hari Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com