Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Larang Pemasaran Saham dan Obligasi dari Aplikasi Luar Negeri

Kompas.com - 09/07/2022, 19:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari yang telah diberikan izinnya oleh OJK termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, larangan itu dikeluarkan setelah otoritas mencermati perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang digunakan dalam satu group usaha.

Baca juga: Jadi Dirut Baru KPEI, Ini Strategi Iding Pardi Perkuat Pasar Modal dan Keuangan Indonesia

OJK menemukan banyak super apps yang memuat penawaran produk investasi berupa efek meliputi saham dan obligasi yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri yang berada di luar kewenangan pengawasan OJK.

"Produk Investasi yang diawasi oleh OJK antara lain berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik," kata Hoesen, dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

"Sementara produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK," tambah dia.

Baca juga: Pelaku Industri Sambut Baik Rencana Zulhas Perkuat Regulasi Kripto

Larangan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen serta mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat terkait dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan.

Lebih lanjut Hoesen bilang OJK telah melakukan pembinaan dan mengambil langkah-langkah tegas khususnya bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam praktik pemasaran, promosi atau iklan produk dan layanannya.

Penindakan dilakukan dengan meminta PUJK untuk segera menghentikan layanan dan atau penawaran produk di luar izin dan pengawasan OJK melalui aplikasi terintegrasi yang mencantumkan logo OJK atau pernyataan bahwa produk dan PUJK tersebut telah berizin dan diawasi oleh OJK.

Serta, melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK.

Baca juga: Menko Airlangga Berharap OJK Segera Selesaikan Kasus-kasus Sektor Jasa Keuangan

Perkuat perlindungan konsumen

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, sebelumnya OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen) yang memuat ketentuan mengenai norma dan tata cara bagi PUJK dalam melakukan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan kepada masyarakat.

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 16 POJK Perlindungan Konsumen yang menegaskan bahwa PUJK wajib:

• menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan Konsumen;

• menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa Indonesia dan mudah dimengerti oleh Konsumen pada setiap dokumen mengenai informasi produk dan/atau layanan;

• menggunakan huruf, tulisan, simbol, diagram, dan tanda yang dapat dibaca secara jelas;

• memberikan penjelasan atas istilah, frasa, kalimat dan/atau simbol, diagram dan tanda yang belum dipahami oleh Konsumen; dan

• menggunakan Bahasa Indonesia dan harus disandingkan dengan bahasa asing dalam dokumen mengenai produk dan/atau layanan, dalam hal produk dan/atau layanan akan digunakan oleh calon Konsumen dan/atau Konsumen negara asing.

Agar ketentuan dan pelaksanaan mengenai penyediaan informasi produk dan atau layanan keuangan melalui media (iklan) oleh PUJK sejalan dengan tujuan periklanan, Anto bilang, OJK telah melakukan beberapa kali kegiatan sosialisasi.

"Pada tanggal 7 Juli 2022, OJK juga telah menyelenggarakan pertemuan dengan seluruh Pimpinan Industri Jasa Keuangan mengenai penguatan implementasi market conduct dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com