KOMPAS.com - Pengusaha properti asal Surabaya Budi Said memenangkan kasasi melawan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Perusahaan tambang milik negara yang juga anggota holding MIND ID itu harus menyerahkan ganti rugi senilai 1.136 kilogram (kg) emas batangan kepada Budi.
Emas sebesar 1.136 kg setara dengan 1.136.000 gram. Bila 1 gram Antam hari ini Rp 898 ribu, maka uang yang harus dikembalikan Antam sebesar Rp 1,123 triliun.
Majelis hakim mengeluarkan putusan tersebut dalam nomor register 1666 K/PDT/2022. Putusan tersebut disahkan pada 29 Juni 2022.
Baca juga: Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Beli Emas Antam 7 Ton
Dikutip dari Tribun Surya, Minggu (10/7/2022), kronologi kasus tersebut berawal saat Budi Said yang merupakan pemilik PT Tridjaya Kartika Grup membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Butik Antam Surabaya senilai Rp 3,5 triliun.
Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni. Namun belakangan, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.
Budi Said menyebut, saat itu dirinya tertarik membeli emas Antam lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.
Baca juga: Apa Perbedaan Dinar dan Dirham?
Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.