JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan terbaru ini berlaku efektif mulai 17 Juli 2022.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, untuk perjalanan luar negeri terdapat tiga SE yaitu, SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).
"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang," kata Adita dalam keterangan tertulis, Minggu (10/7/2022).
Baca juga: Kemenhub Terbitkan Aturan dan Syarat Bepergian Terbaru, Simak Rinciannya
Adapun ketiga SE tersebut memiliki persyaratan yang sama yaitu saat kedatangan, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19.
Bagi PPLN yang dalam pemeriksaan terdeteksi memiliki gejala Covid-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR.
Adapun biaya pemeriksaan tersebut ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.
Kemudian, bagi PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminiminalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam,
2. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan
3. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya, atau
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.