Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, PPLN Belum Divaksinasi dan Dosis 1 Wajib Karantina 5 Hari

Kompas.com - 11/07/2022, 10:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan terbaru ini berlaku efektif mulai 17 Juli 2022.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, untuk perjalanan luar negeri terdapat tiga SE yaitu, SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang," kata Adita dalam keterangan tertulis, Minggu (10/7/2022).

Baca juga: Kemenhub Terbitkan Aturan dan Syarat Bepergian Terbaru, Simak Rinciannya

Adapun ketiga SE tersebut memiliki persyaratan yang sama yaitu saat kedatangan, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19.

Bagi PPLN yang dalam pemeriksaan terdeteksi memiliki gejala Covid-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR.

Adapun biaya pemeriksaan tersebut ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.

Kemudian, bagi PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminiminalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam,

2. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan

3. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya, atau

4. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19 dan PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

16 Bandara jadi pintu masuk

Pemerintah membuka 16 bandar udara sebagai pintu masuk internasional. Berikut ini daftarnya:

1. Soekarno Hatta, Banten;
2. Juanda, Jawa Timur;
3. Ngurah Rai, Bali;
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
8. Kualanamu, Sumatera Utara;
9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan;
10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;
11. Sultan Iskandar Muda, Aceh;
12. Minangkabau, Sumatera Barat;
13. Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan;
14. Adisumarmo, Jawa Tengah;
15. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; dan
16. Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur.

Adapun 5 bandar udara yaitu Sultan Iskandar Muda, Aceh, Minangkabau, Sumatera Barat, Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan, Adisumarmo, Jawa Tengah, Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur hanya diperuntukkan bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

Baca juga: Kemenhub Pastikan Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com