Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Domestik Bisa Gunakan NIK

Kompas.com - 11/07/2022, 11:34 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

Lantas, bagaimana pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi darat yang tidak memiliki smartphone untuk akses aplikasi PeduliLindungi?

Dilansir Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, diatur bahwa bagi PPDN yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga: Presiden dan PM Mundur, Sri Lanka Harus Dihadapi Krisis Ekonomi dan Transisi Kekuasaan

SE ini juga menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi dilakukan secara bertahap dan diutamakan bagi PPDN dengan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai, danau, dan penyebarangan.

Kemudian, pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Baca juga: Selain Bright Gas, Harga Elpiji 12 Kg Juga Ikut Naik

Adapun PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, pelaku perjalanan tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

Lalu, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

Bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan khusus bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat: Vaksin Booster Tak Wajib PCR, Vaksin Dosis 1 dan 2 Wajib PCR/Antigen

Pengemudi logistik

1. Wilayah Jawa-Bali

Pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

Apabila pengemudi dan pembantunya baru divaksinasi dosis satu maka harus membawa surat hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com