Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik KRL Wajib Vaksinasi Booster? Berikut Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 11/07/2022, 13:45 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri.

Adapun salah satu poin syarat perjalanan dalam negeri adalah pelaku perjalanan harus divaksinasi dosis ketiga atau booster.

Lantas, apakah aturan tersebut juga berlaku bagi pengguna KRL di wilayah aglomerasi Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo?

Baca juga: Viral, Video 3 Pemuda Diturunkan Paksa dari KRL gara-gara Ngobrol, Ini Penjelasan KCI

Vice President Corporate Secretary KAI Commute Anne Purna mengatakan, pihaknya akan efektif memberlakukan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 mulai 17 Juli mendatang.

Selama pemberlakuan SE ini, pengguna KAI Commuter wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal.

Baca juga: Ini Cara Naik KRL Bayar Pakai Aplikasi Gojek dan LinkAja

Berikut syarat-syarat perjalanan menggunakan KRL maupun KA Lokal antara lain:

a. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.

b. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

c. Menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.

Baca juga: Stasiun Manggarai Full Bertugas Jadi Stasiun Sentral Pada 2025, Bakal Layani KRL, Kereta Jarak Jauh, KA Bandara

Naik KRL bawa anak diimbau hindari jam padat

Anne mengatakan, khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak terutama balita, diimbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL.

"Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL," kata Anne dalam keterangan tertulis, Minggu (10/7/2022).

Kemudian, pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo beroperasi sesuai dengan SE No.72 yaitu diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas dengan tempat duduk dapat terisi penuh.

 

Jam operasional

Sementara itu, untuk pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diperkenankan melayani jumlah kapasitas pengguna paling banyak 100 persen dari ketentuan, di mana untuk ketentuan pelayanan penjualanan tiket KA Lokal perkotaan yaitu 100 persen untuk penjualan tiket dengan tempat duduk dan tambahan kuota 50 persen penjualan tiket tanpa tempat duduk.

Anne mengatakan, saat ini, KRL Jabodetabek tetap beroperasi mulai pukul 04.00-24.00 WIB dengan 1.081 perjalanan per harinya.

"Sementara itu untuk operasional KRL Yogyakarta-Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari pada hari kerja mulai pukul 05.05-18.30 WIB. sedangkan untuk hari libur atau hari Sabtu dan minggu beroperasi sebanyak 24 perjalanan mulai pukul 05.05-20.17 WIB," ujarnya.

Di samping itu, operasional pelayanan KA Lokal di wilayah Merak tiap harinya tetap mengoperasikan 14 perjalanan.

Adapun untuk pelayanan perjalanan KA Lokal di wilayah 2 Bandung, KAI Commuter tetap mengoperasikan sebanyak 58 perjalanan tiap harinya.

Selanjutnya, pelayanan perjalanan KA Lokal Prambanan Ekspres di wilayah Yogyakarta dengan relasi Yogyakarta-Kutorjo PP, dioperasikan sebanyak 8 perjalanan tiap harinya.

Sedangkan, untuk operasional pelayanan perjalanan KA Lokal di wilayah Surabaya, tiap harinya mengoperaasikan sebanyak 60 perjalanan.

Lebih lanjut, Anne mengatakan, para petugas akan selalu melakukan pengendalian jumlah pengguna KRL yang masuk ke kereta dengan melakukan penyekatan pengguna terutama di jam-jam sibuk.

"Hal ini dilakukan yntuk menghindari kepadatan di jam-jam sibuk, pengguna KRL diimbau menggunakan aplikasi KRL Access agar dapat memantau informasi kepadatan di stasiun, mengetahui posisi real time KRL dan jadwal perjalanan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com