Sementara itu, profil risiko IKNB pada Mei 2022 tetap terjaga. Hal tersebut dibuktikan dengan rasio non performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan tercatat 2,8 persen.
Sementara itu, industri asuransi jiwa mencatatkan risk based capital (RBC) sebesar 489,15 persen. Pun industri asuransi umum mencatatkan RBC sebanyak 322,36 persen. Angka dari dua industri tersebut jauh di atas ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 120 persen.
Selain itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 1,97 kali, atau jauh di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan sebanyak 10 kali.
"Ke depan, OJK terus memperkuat kerja pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dan senantiasa berkoordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal," tandas unggahan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.