Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Industri Keuangan Non-Bank Berkembang, Pendanaan "Fintech Lending" Tumbuh 697 Persen

Kompas.com - 11/07/2022, 14:45 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, kinerja sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dalam 5 tahun terakhir terpantau tumbuh baik dan stabil.

"Meskipun pandemi Covid-19 memengaruhi pertumbuhan ekonomi global termasuk di Indonesia, aset IKNB tumbuh positif khususnya pembiayaan pada Fintech Peer-to-Peer Lending," tulis akun resmi @ojkindonesia dikutip Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Walaupun mengalami kontraksi, piutang pembiayaan menunjukkan tren pemulihan pasca pandemi. Sementara penghimpunan premi asuransi jiwa serta premi asuransi umum dan reasuransi masih stabil.

Baca juga: Kinerja Fintech Lending Masih Tertekan, Ini Penyebabnya

Berdasarkan laporan tersebut, pendanaan melalui fintech P2P lending semakin diminati sebagai sumber memperoleh pendanaan.

Pendanaan pada sektor fintech P2P lending tumbuh 697 persen sejak 2018 hingga Mei 2022. Adapun, jumlah pembiayaan melalui fintech lending mencapai Rp 40 triliun.

Sementara itu, piutang pembiayaan menunjukkan tren pemulihan pascapandemi. Pada Mei 2022, piutang pembiyaan tercatat tumbuh 4,5 persen secara tahunan mencapai Rp 379 triliun.

Baca juga: Pinjaman Fintech Lending ke UMKM Capai Rp 13,2 Triliun

Dari sektor asuransi, jumlah penghimpunan premi asuransi jiwa, umum, dan reasuransi selama periode 2017 sampai Mei 2022 terbilang stabil, meskipun sempat terkontraksi saat pandemi.

Pada periode Mei 2022, total perhimpunan premi asuransi mencapai Rp 126,74 triliun. Adapun tercatat, sektor asuransi jiwa mampu menghimpun premi sebanyak Rp 78,23 triliun. Sementara asuransi umum dan reasuransi dapat mengumpulkan premi sebesar Rp 48,51 triliun.

Baca juga: OJK: Transformasi IKNB Sesuai dengan Pengawasan Berbasis Risiko

Sementara itu, profil risiko IKNB pada Mei 2022 tetap terjaga. Hal tersebut dibuktikan dengan rasio non performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan tercatat 2,8 persen.

Sementara itu, industri asuransi jiwa mencatatkan risk based capital (RBC) sebesar 489,15 persen. Pun industri asuransi umum mencatatkan RBC sebanyak 322,36 persen. Angka dari dua industri tersebut jauh di atas ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 120 persen.

Selain itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 1,97 kali, atau jauh di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan sebanyak 10 kali.

"Ke depan, OJK terus memperkuat kerja pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dan senantiasa berkoordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal," tandas unggahan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com